Sabtu 11 Mei 2024, para buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja dan berafiliasi dengan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan agenda persiapan membangun pembaharuan perjanjian kerja bersama.
Acara yang bertempat di Konsulat Cabang FSPMI, Tambun, Kab. Bekasi tersebut dihadiri beberapa pengurus serta pimpinan unit kerja PT Standard.
Berikut susunan tim perunding yang hadir.
Tim perunding=
Ketua:
Sahlan
Sekretaris:
Susanto
Anggota:
Darsono
Andi Dharma
Zaenal
Arfin
Fajar Didik
Ariyanto
Ari Munandar
Perjanjian kerja bersama memang rutin diperbaharui dalam periode tertentu.
PKB dinilai dapat memberi sejumlah manfaat, baik bagi perusahaan maupun karyawan atau pekerja. Beberapa manfaat tersebut meliputi:
-Mempertegas dan memperjelas hak serta kewajiban perusahaan dan pekerja
-Menciptakan hubungan industrial yang harmonis sehingga dapat meminimalisir konflik atau perselisihan.
Firman Setiawan salah satu pekerja PT Standard sekaligus yang juga hadir dalam kegiatan tersebut menjelaskan, “Ada sekitar 17 pasal sebagai konsep serikat pekerja untuk pembaharuan,” ungkapnya saat dikonfirmasi via WhatsApp (11/05/24).
Dari 17 pasal yang menjadi pembahasan tersebut di antaranya Tunjangan Pajak.
Pengusaha memberikan tunjangan pajak penghasilan (PPH 21) kepada pekerja/karyawan, karna bagi mereka pajak saat ini sangat memberatkan dan perlunya pengusaha berkontribusi akan tunjangan pajak pekerjanya. “Harapannya ya bisa lebih baik dari segi kualitas dan kuantitas untuk kesejahteraan bersama,” pungkas Firman.