ACEH UTARA – Upaya penyelesaian polemik Kebun Cot Girek memasuki babak baru. PalmCo bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Aceh sepakat mengedepankan penyelesaian melalui jalur musyawarah, transparansi, dan kepastian hukum.
Kesepakatan tersebut mengemuka dalam pertemuan yang dihadiri Direktur Hubungan Kelembagaan PalmCo Arya Sandhiyudha, Region Head PTPN IV Regional VI Yudhi Cahyadi, Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil, S.E., M.M. atau Ayahwa, serta Ketua DPW Partai Aceh Aceh Utara Bang Jhony, Selasa (14/7/2026).
Pertemuan berlangsung dalam suasana terbuka dengan fokus membahas langkah penyelesaian persoalan yang selama ini menghambat operasional Kebun Cot Girek.
Operasional Kebun Belum Berjalan Normal
Dalam pertemuan tersebut dijelaskan bahwa operasional Kebun Cot Girek hingga kini belum dapat berjalan normal.
Sekitar 3.500 hektare areal perkebunan disebut mengalami okupasi atau penguasaan fisik oleh sekelompok masyarakat yang disebut berafiliasi dengan Serikat Tani Aceh Utara (SETIA) dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).
Kondisi tersebut, menurut perusahaan, berdampak terhadap keberlangsungan operasional perkebunan serta memengaruhi sekitar 2.400 pekerja beserta keluarganya yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas kebun.
Selain itu, perusahaan memperkirakan gangguan operasional telah menyebabkan potensi kerugian mencapai sekitar Rp62,5 miliar.
PalmCo Dorong Penyelesaian Melalui Dialog
Direktur Hubungan Kelembagaan PalmCo, Arya Sandhiyudha, menegaskan penyelesaian persoalan harus dilakukan melalui dialog yang mengedepankan keterbukaan serta penghormatan terhadap ketentuan hukum.
Menurutnya, seluruh aspirasi masyarakat perlu didengar, sementara seluruh data harus diverifikasi oleh instansi yang memiliki kewenangan.
“PalmCo dan PTPN IV Regional VI berkomitmen menyelesaikan persoalan ini melalui musyawarah dengan melibatkan seluruh pihak terkait. Setiap aspirasi perlu didengar dan setiap data perlu diuji secara terbuka oleh instansi yang berwenang sehingga penyelesaian yang dihasilkan dapat diterima bersama,” ujar Arya.
Sepakat Lakukan Pengukuran Ulang HGU
Salah satu poin penting yang disepakati dalam pertemuan tersebut adalah perlunya pengukuran kembali areal Hak Guna Usaha (HGU) Kebun Cot Girek.
Pengukuran nantinya akan dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses tersebut direncanakan dilaksanakan secara terbuka dengan melibatkan:
- Pemerintah Kabupaten Aceh Utara;
- Instansi pertanahan;
- Perusahaan;
- Perangkat desa yang berbatasan langsung dengan areal HGU;
- Tokoh masyarakat; serta
- Masyarakat yang menyampaikan klaim atas sebagian lahan.
Bupati Minta Proses Berjalan Terbuka
Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil menilai keterlibatan seluruh unsur masyarakat menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan terhadap hasil pengukuran.
Menurutnya, perangkat desa dan masyarakat yang memiliki kepentingan perlu diberikan kesempatan menyaksikan proses tersebut secara langsung.
“Pengukuran harus dilaksanakan secara terbuka oleh instansi yang berwenang, dengan melibatkan perangkat desa dan masyarakat yang berkepentingan. Hasil pengukuran tersebut nantinya diharapkan dapat menjadi dasar bersama dan diterima oleh seluruh pihak,” kata Ayahwa.
DPW Partai Aceh Tekankan Transparansi
Ketua DPW Partai Aceh Aceh Utara Bang Jhony juga menegaskan pentingnya transparansi sejak awal proses hingga penyampaian hasil pengukuran.
Menurutnya, keterbukaan akan membantu meminimalkan kesalahpahaman serta memperjelas batas-batas areal yang dipersoalkan.
“Yang paling penting adalah seluruh pihak diberikan kesempatan untuk melihat dan mengikuti prosesnya. Apabila pengukuran dilakukan secara transparan oleh instansi yang berwenang dan disaksikan bersama, maka hasilnya juga harus dihormati dan diterima oleh seluruh pihak,” ujarnya.
PalmCo Siap Serahkan Fasilitas Umum
Dalam kesempatan tersebut, PalmCo juga menyampaikan komitmennya terhadap keberadaan fasilitas umum dan fasilitas sosial yang berada di dalam kawasan HGU.
Arya menjelaskan, apabila berdasarkan hasil verifikasi fasilitas tersebut memang berada di dalam areal HGU dan memenuhi ketentuan yang berlaku, perusahaan siap memproses pelepasan serta penyerahannya kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.
“Perusahaan memahami pentingnya fasilitas umum dan fasilitas sosial bagi masyarakat. Karena itu, terhadap fasilitas yang memenuhi ketentuan akan diproses pelepasan dan penyerahannya kepada pemerintah daerah agar dapat dikelola untuk kepentingan masyarakat,” jelasnya.
PTPN IV Siap Dukung Seluruh Tahapan
Region Head PTPN IV Regional VI Yudhi Cahyadi memastikan perusahaan siap mendukung seluruh proses yang diperlukan, termasuk menyediakan data, dokumen pertanahan, peta, maupun informasi teknis yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pengukuran.
Ia berharap kesepakatan tersebut menjadi langkah awal untuk memulihkan kondisi Kebun Cot Girek sekaligus menjaga stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat.
“Tujuan utamanya bukan untuk memenangkan salah satu pihak, melainkan memperoleh kejelasan berdasarkan data dan ketentuan hukum, sekaligus menjaga kepentingan masyarakat, pekerja, pemerintah daerah, dan perusahaan,” katanya.
Seluruh pihak yang hadir sepakat proses pengukuran kembali akan dipersiapkan dalam waktu dekat dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Mereka juga mengajak semua pihak menjaga situasi tetap kondusif dan memberikan ruang kepada instansi yang berwenang untuk melaksanakan proses pengukuran serta verifikasi secara profesional, objektif, dan transparan.













