Arus mudik Lebaran terpantau masih lancar dan terkendali. Asisten Operasi (Asops) Kapolri, Komjen Pol. Imam Sugianto, bersama Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, melakukan pemantauan situasi arus mudik pada H-4 Lebaran 2025.
“Alhamdulillah, pantauan arus lalu lintas masih lancar. Jika kita lihat data dari pusat kendali lalu lintas, hingga hari ini lonjakan penumpang masih relatif stabil, di bawah 5.000,” ujar Komjen Imam Sugianto saat meninjau Pos Pengamanan Terpadu Km 29 pada Kamis malam (27/3/2025).
Komjen Imam menambahkan bahwa puncak arus mudik diprediksi terjadi pada Jumat (28/3). Rekayasa lalu lintas akan diterapkan sesuai dengan kondisi di lapangan.
Sementara itu, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, yang turut mendampingi Asops Kapolri, menyatakan bahwa pihaknya juga memantau keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) selama mudik Lebaran. Berdasarkan pemantauan hingga Kamis malam, belum ada kejadian menonjol yang terjadi.
Benarkah Kendaraan Mati Pajak Bisa Disita?
Menanggapi isu yang beredar di masyarakat terkait penyitaan kendaraan yang mati pajak, ahli hukum kepolisian Dr. Hirwansyah, S.H., M.H., M.Kn., yang juga merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta, memberikan klarifikasi saat dihubungi awak media.
Menurut Dr. Hirwansyah, masyarakat tidak perlu khawatir dengan kabar yang menyebutkan bahwa kendaraan yang mati pajak akan langsung disita oleh kepolisian saat mudik.
“Jika pajak kendaraan pribadi sudah mati, polisi dalam hal ini anggota lalu lintas (Polantas) memang memiliki kewenangan untuk menilang kendaraan tersebut. Namun, terkait penyitaan, saya meyakini Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya tidak akan menerapkan penyitaan kendaraan, khususnya saat Idulfitri,” ujar Dr. Hirwansyah.
Ia menambahkan bahwa pada hari-hari biasa pun, penyitaan kendaraan jarang dilakukan hanya karena pajak mati, kecuali kendaraan tersebut terbukti hasil tindak pidana. Dalam kasus demikian, penyitaan wajib dilakukan sebagai barang bukti.
Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat untuk tidak langsung percaya terhadap berita hoaks yang beredar di media sosial dan membentuk stigma negatif terhadap kepolisian, khususnya Polantas.
Sanksi bagi Kendaraan yang Mati Pajak
Dr. Hirwansyah menjelaskan bahwa pemilik kendaraan yang pajaknya mati tetap bisa dikenakan sanksi tilang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Setiap satu tahun sekali, STNK harus disahkan oleh kepolisian. Sebagai warga negara yang baik, kita wajib membayar pajak kendaraan agar tidak sampai mati pajak. Masa berlaku STNK adalah lima tahun,” jelasnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), Pasal 68 ayat (1) menyebutkan bahwa “Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan pelat nomor.”
Sementara itu, Pasal 288 ayat (1) menyatakan, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.”
Dengan demikian, masyarakat yang nekat mudik menggunakan kendaraan pribadi yang mati pajak dan STNK tidak berlaku lagi dapat dikenakan sanksi tilang oleh Polantas.
Sebagai alternatif, masyarakat disarankan menggunakan transportasi umum seperti bus, kereta api, kapal laut, atau pesawat. Selain itu, pemerintah pusat maupun daerah juga menyediakan layanan mudik gratis yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.