JAKARTA PUSAT – Seorang bocah berinisial MW (6) yang diduga menjadi korban persekusi hingga mengalami kondisi kritis masih menjalani pendampingan intensif dari berbagai pihak. Korban sebelumnya ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di kawasan Taman Kramat Pulo, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, pada Minggu malam (7/6/2026).
Saat ditemukan warga, korban dilaporkan mengalami kejang-kejang dan tidak sadarkan diri sebelum akhirnya mendapat penanganan medis dan dirujuk ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta untuk menjalani perawatan intensif.
Korban Tolak Kesepakatan Diversi
Perkembangan terbaru perkara tersebut disampaikan dalam agenda diversi yang digelar di Polres Metro Jakarta Pusat pada Selasa (23/6/2026). Pertemuan itu dihadiri Pendiri Yayasan KAMAIRA Richardo Sitanggang bersama tim kuasa hukum korban, Mohamad Ilham Sogalrey, S.H., dan Salim Wehfany, S.H.
Kuasa hukum korban, Mohamad Ilham Sogalrey, mengatakan pihaknya memenuhi panggilan penyidik untuk mengikuti proses diversi sebagaimana diatur dalam sistem peradilan pidana anak.
Ilham menjelaskan bahwa dalam pertemuan tersebut telah disampaikan berbagai pandangan dan rekomendasi dari lembaga-lembaga yang hadir. Namun, menurutnya, korban melalui pihak yang mewakili memilih untuk tidak menyetujui kesepakatan diversi dan meminta agar perkara dilanjutkan melalui proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kuasa Hukum Hormati Proses Penyidikan
Kuasa hukum korban lainnya, Salim Wehfany, menyampaikan bahwa perkara tersebut telah memasuki proses penyidikan berdasarkan laporan polisi yang telah diterima aparat penegak hukum.
Menurut Salim, pihaknya menghormati seluruh tahapan proses hukum yang sedang berjalan dan akan terus mengawal penyidikan hingga proses peradilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemulihan Korban Jadi Prioritas
Pendiri Yayasan KAMAIRA, Richardo Sitanggang, mengatakan fokus utama saat ini adalah memastikan proses pemulihan korban berjalan secara optimal, baik dari sisi kesehatan maupun psikologis.
Ia menjelaskan bahwa Yayasan KAMAIRA terus memberikan pendampingan trauma healing kepada korban. Selain itu, Dinas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak beserta instansi terkait juga memberikan dukungan melalui layanan psikolog dan pendampingan psikososial.
Menurut Richardo, seluruh upaya tersebut dilakukan agar kondisi fisik dan mental korban dapat pulih, sembari tetap mengawal proses hukum yang sedang berlangsung.
Proses Hukum Berlanjut ke Tahap Berikutnya
Adapun proses diversi yang difasilitasi penyidik berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku, mulai dari pembukaan, penyampaian hasil penelitian kemasyarakatan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas), laporan pekerja sosial (Peksos), penyampaian harapan para pihak, hingga musyawarah untuk mencapai kesepakatan diversi.
Namun, berdasarkan hasil musyawarah, pihak korban memutuskan tidak menerima kesepakatan diversi. Dengan demikian, perkara tersebut akan dilanjutkan melalui mekanisme hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian berbagai pihak mengingat korban masih berusia anak-anak dan membutuhkan perlindungan serta pendampingan secara menyeluruh. Seluruh pihak berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, dan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.












