PMK Nomor 8 Tahun 2026 Berlaku, ANTAM dan PT Emas Antam Indonesia Wajib Laporkan Data Transaksi Emas ke DJP

JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) beserta anak usahanya, PT Emas Antam Indonesia (EAI), sebagai Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP) yang wajib menyampaikan data dan informasi perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan meningkatkan kepatuhan perpajakan.

Wajib Laporkan Transaksi Penjualan dan Buyback

Berdasarkan PMK tersebut, ANTAM dan PT Emas Antam Indonesia diwajibkan menyampaikan data transaksi penjualan maupun pembelian kembali (buyback) emas dan perak kepada DJP secara berkala.

Data tersebut digunakan sebagai informasi yang dapat memberikan petunjuk mengenai penghasilan, kekayaan, maupun aktivitas usaha wajib pajak.

Empat Kelompok Data dari ANTAM

Khusus bagi ANTAM, terdapat empat kelompok data yang wajib dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak, yaitu:

  • Penjualan emas;
  • Penjualan perak;
  • Buyback emas; dan
  • Buyback perak.

Untuk transaksi penjualan emas dan perak, perusahaan diwajibkan menyampaikan sedikitnya 13 jenis informasi, meliputi:

  • Nomor faktur (invoice);
  • Tanggal faktur;
  • Jenis pembeli (orang pribadi atau badan);
  • Nama pembeli;
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK);
  • Alamat pembeli;
  • Jenis produk;
  • Berat produk (gram);
  • Jumlah barang;
  • Nilai transaksi;
  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22;
  • Nilai diskon; dan
  • Total transaksi.

Data Buyback Lebih Lengkap

Untuk transaksi pembelian kembali (buyback) emas dan perak, ANTAM diwajibkan melaporkan sedikitnya 15 jenis data, di antaranya:

  • Nomor bukti penerimaan buyback;
  • Tanggal transaksi;
  • Identitas penjual;
  • NPWP atau NIK;
  • Alamat;
  • Nama barang;
  • Berat;
  • Jumlah;
  • Harga;
  • Nilai PPh Pasal 22;
  • Total transaksi;
  • Nama pemilik rekening penerima;
  • Nama bank; dan
  • Nomor rekening penerima.

Kewajiban PT Emas Antam Indonesia

Sementara itu, PT Emas Antam Indonesia (EAI) juga diwajibkan menyampaikan data transaksi penjualan emas dan perak kepada DJP.

Perusahaan harus melaporkan sedikitnya 11 jenis informasi, meliputi:

  • Nomor faktur;
  • Tanggal transaksi;
  • Nama pembeli;
  • NPWP atau NIK;
  • Alamat pembeli;
  • Berat produk;
  • Jumlah penjualan;
  • Harga;
  • Total transaksi;
  • Nilai diskon; serta
  • Lokasi butik tempat transaksi dilakukan.

Dilaporkan Setiap Bulan

Seluruh data tersebut disampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak secara elektronik (online).

Berdasarkan PMK Nomor 8 Tahun 2026, pelaporan dilakukan setiap bulan dan harus diterima DJP paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya.

Bagian dari Penguatan Pengawasan Pajak

Selain ANTAM dan PT Emas Antam Indonesia, regulasi tersebut juga menetapkan 52 kelompok ILAP yang terdiri atas 105 instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya yang memiliki kewajiban menyampaikan data dan informasi perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan transparansi transaksi ekonomi, memperkuat basis data perpajakan, serta mendukung optimalisasi penerimaan negara melalui sistem pengawasan yang lebih terintegrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *