Masyarakat, khususnya para debitur, diimbau untuk tidak menyewakan atau merentalkan kendaraan yang masih dalam masa kredit. Tindakan mengalihkan kepemilikan atau penggunaan kendaraan ke pihak lain tanpa persetujuan dari perusahaan pembiayaan (leasing) merupakan pelanggaran hukum serius yang dapat berujung pada sanksi pidana.
Berdasarkan data kehilangan mobil yang dihimpun oleh Media Salam Olahraga.com, banyak kasus kendaraan hilang karena dilarikan atau digelapkan oleh penyewa, padahal status mobil tersebut masih dalam cicilan. Hal ini tentu saja menempatkan pemilik mobil atau debitur dalam posisi rentan untuk diperkarakan secara hukum oleh pihak leasing.
Peraturan ini jelas termaktub dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Pasal 36 UU Fidusia secara tegas melarang pemberi fidusia (debitur) untuk mengalihkan, menggadaikan, bahkan menyewakan (merentalkan) objek jaminan fidusia tanpa sepengetahuan dan persetujuan tertulis dari kreditur (pihak leasing).
“Kalau misalkan menyewakan, harus ada persetujuan tertulis. Secara hukum dapat terjerat hukum pidana,” jelas seorang sumber, merujuk pada ketentuan Pasal 36 UU Fidusia.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dijerat dengan sanksi pidana berupa penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 juta.
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih cermat dan berhati-hati, serta tidak mudah tergiur dengan tawaran harga kendaraan yang terlalu murah. Konsumen juga harus lebih waspada saat membeli atau menyewa kendaraan bermotor. Jika penjual tidak bisa menunjukkan bukti kepemilikan seperti STNK, BPKB, dan lain sebagainya, sebaiknya jangan dibeli, meskipun harganya murah.












