JAKARTA – Selama ini, profesi di dunia hukum kerap dianggap eksklusif bagi pemegang gelar sarjana. Namun, regulasi menegaskan bahwa pintu pengabdian hukum terbuka lebar bagi masyarakat awam, termasuk lulusan SMA. Melalui posisi Paralegal, setiap warga negara memiliki kesempatan untuk menjadi jembatan keadilan di lingkungannya masing-masing.
Berdasarkan Permenkumham No. 3 Tahun 2021, profesi paralegal tidak memberikan batasan latar belakang pendidikan tinggi hukum sebagai syarat mutlak. Hal ini menciptakan ruang bagi tokoh masyarakat, aktivis komunitas, hingga lulusan sekolah menengah untuk mengambil peran aktif dalam memberikan bantuan hukum non-litigasi.
Peluang Inklusif: Mengapa Lulusan SMA Bisa?
Fungsi utama paralegal adalah memberikan bantuan hukum yang bersifat administratif dan edukatif di tingkat akar rumput. Dalam Pasal 4 Permenkumham No. 3 Tahun 2021, syarat menjadi paralegal sangatlah akomodatif bagi masyarakat luas:
-
Warga Negara Indonesia (WNI).
-
Berusia minimal 18 tahun.
-
Memiliki kemampuan membaca dan menulis.
-
Bukan anggota TNI, Polri, atau ASN.
-
Telah mengikuti pelatihan paralegal yang diselenggarakan oleh pemberi bantuan hukum yang sah.
Fungsi Strategis Paralegal dari Kalangan Awam
Meskipun tidak berstatus sebagai advokat, paralegal dari kalangan awam memiliki keunggulan dalam memahami karakteristik konflik di komunitasnya sendiri. Fungsi mereka sangat vital dalam:
-
Penyuluhan Hukum: Memberikan pemahaman hak-hak dasar hukum kepada masyarakat di desa atau kelurahan.
-
Konsultasi Awal: Menjadi tempat bertanya pertama bagi warga yang mengalami masalah hukum.
-
Mediator Komunitas: Membantu menyelesaikan sengketa ringan melalui jalur musyawarah atau non-litigasi sebelum masuk ke ranah pengadilan.
-
Pendampingan Administratif: Membantu masyarakat dalam menyusun surat-surat atau dokumen yang diperlukan untuk urusan hukum dasar.
Bukan Hanya Staf, Tapi Pendekar Hukum Komunitas
E.L. Sajogo, Managing Partner Markus Sajogo & Associates (MS&A), mengingatkan bahwa modal utama seorang paralegal bukanlah sekadar ijazah, melainkan integritas dan kesabaran. Bagi masyarakat awam yang ingin terjun ke profesi ini, kemampuan menjaga kerahasiaan (confidentiality) dan kemauan belajar adalah kunci utama.
“Integritas dan etika diri itu dibangun sejak muda. Siapa pun, selama memiliki integritas dan loyalitas serta mengikuti pelatihan resmi, dapat berkontribusi besar sebagai pendukung sistem hukum,” pesannya.
Jaminan Perlindungan Negara
Negara menjamin hak para paralegal, termasuk mereka yang berasal dari masyarakat awam. Berdasarkan Pasal 3 regulasi yang sama, setiap paralegal berhak mendapatkan jaminan perlindungan hukum, keamanan, dan keselamatan saat menjalankan tugas mulianya memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin atau kelompok rentan.
Kesimpulan: Demokrasi Hukum di Tingkat Akar Rumput
Terbukanya posisi paralegal bagi lulusan SMA dan masyarakat awam membuktikan bahwa hukum bukan lagi “menara gading” yang hanya bisa dijangkau segelintir orang. Ini adalah langkah nyata pemerintah untuk menghadirkan negara di tengah masyarakat melalui tangan-tangan paralegal yang responsif, jujur, dan berdedikasi.












