Polres Jombang mengamankan 2 (dua) tersangka penganiaya pemuda kampung dengan menggunakan benda tumpul hingga pendarahan hebat dan meninggal di rumah sakit.
04 Desember 2024 Satuan Reskrim Polres Jombang melakukan konferensi pers bahwa ada 2 (dua) tersangka penganiayaan hingga meninggal, 2 (dua) tersangka tersebut yaitu YT (42) dan ACL (25).
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan bahwa almarhum (korban) yakni S (38) sering membuat onar atau mengganggu ketenangan di lingkungan masyarakat.
Pada saat itu 2 (dua) tersangka mungkin telah memiliki dendam, sehingga pada saat malam hari tepatnya Jumat, 15 November 2024 kedua tersangka melakukan penganiayaan dengan menggunakan batu sehingga mengakibatkan pendarahan di kepala dan mengakibatkan korban meninggal di rumah sakit.
“Untuk modus yang dilakukan memang pada dasarnya memiliki rasa dendam terhadap almarhum (korban) sehingga pada saat ada kesempatan untuk membalaskan dendamnya, saat korban pada posisi berjalan menggunakan motor itu melakukan bleyer, kemudian sempat ada cekcok dan setelahnya terjadi kekerasan dengan menggunakan batu dan korban mengalami pendarahan hebat di kepala,” ungkap Kasatreskrim Polres Jombang.
“Berdasar hasil otopsi yang telah dilakukan pada tubuh korban memang ditemukan pukulan benda tumpul di kepala dan kami menemukannya yaitu batu yang masih terlihat noda merah dari darah korban,” tambahnya.
Menurut keterangan beberapa saksi, korban atau almarhum memang sering berbuat onar atau risih atau sering meresahkan di lingkungan masyarakat, seperti marah-marah tanpa sebab yang jelas.
AKP Margono Suhendra menegaskan bahwa tidak ditemukan catatan kepolisian pada korban sehingga tidak bisa disimpulkan bahwa almarhum merupakan orang jahat atau dikatakan preman dan lagi almarhum dan tersangka berasal dari kampung yang sama yaitu Desa Made Kecamatan Kudu.















