MENGAKU MURID KYAI BESAR PESANTREN PLOSO JOMBANG, PRIA INI KELABUHI KORBANNYA DENGAN MODUS BISA MENGGANDAKAN UANG

FOTO: Korban yang bernama Sukat.
FOTO: Korban yang bernama Sukat.

JOMBANG | Merupakan salah satu warga Dsn. Sambiroto, Ds. Plandaan Kab. Jombang Sukat (47) sebagai buruh tani mengalami derita yang dilakukan Matdjuri (67) mengaku sebagai murid/santri salah satu PP terbesar di Kec. Ploso Kab. Jombang.

Dengan dalih mendapat utusan dari guru/mursyid untuk menolong warga mendapatkan uang dengan cara mudah.

Bermula Matdjuri (67) melakukan survey lingkungan sebagai sasaran untuk melakukan aksinya. Bertemulah Sukat (47) yang saat itu tinggal di rumah kontrakan bersama keluarga pada 10/07/2023 awal aksi pelaku.

Dengan modus mendapat utusan dari sang guru untuk membantu Sukat dalam mencapai kesuksesan, korban diminta untuk merahasiakan terkait kedatangannya kepada keluarga dan orang sekitar. Korban segera mengiyakan atas yang diperintahkan Pelaku.

FOTO: Matdjuri terduga pelaku penipuan dengan modus menggandakan uang.
FOTO: Matdjuri terduga pelaku penipuan dengan modus menggandakan uang.

Semula pelaku hanya meminta mahar 200 ribu untuk membeli minyak mistik. Berlanjut pada biaya ritual khusus mencapai hingga total 19 juta rupiah. Kemudian korban diberi umpan bilangan uang yang ingin dicapai dalam milyar mulai dari 10M, 17M, 20M. Dan upaya pelaku tersebut berhasil dalam mengelabuhi korban.

Atas upaya tersebut dipilihlah angaka 17M oleh korban. Pelaku meminta disiapkan uang mahar sebesar 17juta sebagai master untuk digandakan melalui ritual bersama sang guru.

Dengan usaha hingga menjual tanah pekarangan ambisi Sukat menjadi orang kaya terpendam sudah.

“Saya sempat mendatangi rumah Matdjuri untuk meminta dikembalikan uang yang saya keluarkan mencapai 36 juta lebih. Saya melaporkan pada Pemdes Dsn. Lengkong Ds. Jatigedong Kec. Ploso Jombang tempat tinggal Matdjuri untuk dimintai keterangan atas perbuatannya,” ucap Sukat.

Pelaku Matdjuri mengakui besaran uang yang ia terima, dan berjanji untuk segera mengembalikannya dalam waktu 4 bulan dengan dicicil terhitung mulai bulan Desember 2023 hingga akhir Maret 2024.

Sampai pada batas perjanjian yang disaksikan perangkat Desa Jatigedong, Matjuri tak kunjung menunjukan itikad baik untuk penyelesaian.

Upaya pribadi Sukat pernah melaporkan pada petugas Polsek Plandaan Kab. Jombang. Respon laporan tersebut yaitu untuk menunggu sampai batas waktu perjanjian diselesaikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *