MANTAN SUPIR KINI MENJADI TAHANAN SATRESNARKOBA POLRES JOMBANG

04 Desember 2024 – Satresnarkoba Polres Jombang mengadakan konferensi pers penangkapan 3 (tiga) pelaku pengedar narkoba senilai ratusan juta rupiah di 3 (tiga) TKP.

Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani menyatakan bahwa tersangka berinisial WP (43) merupakan DPO yang diketahui tinggal di tempat kos di daerah Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

“Berawal dari informasi masyarakat bahwa DPO kita bernama WP tempat tinggalnya di salah satu rumah kos di Trowulan Kabupaten Mojokerto, setelah itu dilakukan pendalaman oleh anggota dan ternyata benar kemudian dilakukan penggerebekan dan berhasil menangkap WP dan KA (35),” ungkapnya.

Dari TKP rumah kos tersebut berhasil ditemukan barang bukti berupa sabu dengan berat 358,66 gram. Kemudian keduanya dibawa ke Polres Jombang untuk dilakukan introgasi.

Hasilnya terdapat satu lagi fakta terungkap yakni kaki tangan WP bernama MN (43), dan introgasi dilakukan lebih mendalam. Kemudian terungkap bahwa mereka meranjau barang di sepanjang jalan Raya By-Pass Mojoagung, dari situ didapat 14 (empat belas) paket dan di depan perumahan Desa Mayangan Kecamatan Jogoroto ada 5 (lima) paket, kemudian di Poskamling Jogoroto juga ada temuan 2 (dua) paket dan di simpang empat Desa Pengkol Kecamatan Diwek ditemukan 3 (tiga) paket.

Dari tersangka MN (43) ditemukan pasangan ranjau di pinggir sungai Desa Menganto Kecamatan Mojowarno Kab. Jombang. Dan dari WP mendapatkan sabu sebanyak 400 (empat ratus) gram yang didapatkan dari sistem meranjau di daerah Menanggal Surabaya.

“Peran WP adalah komunikasi dengan bandar maupun pembeli sabu serta yang menyediakan paket ranjauan sabu. Sedangkan tersangka KA dan tersangka MN yang bertugas untuk meranjau sabu, adapun setiap hari kaki tangan tersangka dalam meranjau sabu rata-rata sebanyak 10 hingga 20 pasangan ranjauan,” jelas AKP Ahmad Yani.

Atas perbuatannya kini ketiga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Penulis: DEDY F. ROSYADI, S.Pd., M.Pd.Editor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *