Maling HP Ngaku Korban Penganiayaan, Pemilik Toko Justru Jadi Tersangka Usai Tangkap Pelaku

MEDAN — Sebuah kasus hukum yang tak biasa di wilayah hukum Polrestabes Medan mendadak menjadi sorotan publik. Dua pelaku pencurian, berinisial GT dan T, mendadak viral setelah mengaku menjadi korban penganiayaan oleh pemilik toko yang mereka satroni. Akibatnya, pemilik toko yang merupakan korban pencurian kini justru berstatus sebagai tersangka penganiayaan.

Kejadian ini memicu perdebatan sengit di masyarakat mengenai batasan warga negara dalam melakukan penangkapan mandiri tanpa tindakan main hakim sendiri.

Pengakuan Pelaku: “Kami Salah, Tapi Jangan Dianiaya”

Dalam video yang beredar luas, kedua pelaku mengakui perbuatan kriminal mereka, namun mereka tidak terima dengan tindakan kekerasan yang dialami saat proses penangkapan di sebuah hotel kawasan Padang Bulan, Medan.

“Kami memang bersalah, tapi dia (pemilik toko) bukan pihak berwenang. Dia tidak pantas menganiaya kami. Kami mohon kepolisian mengusut tuntas karena kami juga korban penganiayaan,” ujar salah satu pelaku dalam video tersebut.

Kronologi Kejadian: Dari Pencurian Hingga Laporan Balik

Kasus ini bermula pada 22 September 2025, saat GT dan T membongkar brankas di toko ponsel milik PS di Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang. Mereka membawa kabur sejumlah ponsel dan suku cadang bernilai besar.

Sehari kemudian, PS bersama tiga rekannya (W, S, dan LS) berhasil melacak keberadaan para pelaku dan melakukan penggerebekan mandiri. Namun, proses penangkapan tersebut diduga diwarnai aksi kekerasan sebelum para pelaku diserahkan ke pihak berwajib. Tak terima dengan kondisi fisik anggota keluarganya, pihak keluarga pelaku pencurian melaporkan balik PS ke Polrestabes Medan.

Polisi Tetapkan Pemilik Toko Sebagai Tersangka

Kasi Humas Polrestabes Medan, AKP Gultom, membenarkan bahwa PS dan tiga rekannya telah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan bukti adanya tindak kekerasan saat proses penangkapan tersebut.

“Hasil pemeriksaan menemukan bahwa pelaku penganiayaan adalah empat orang yang melakukan penggerebekan di hotel tersebut,” jelas AKP Gultom. Upaya mediasi sempat dilakukan, namun gagal mencapai kesepakatan sehingga proses hukum tetap berjalan.

Vonis Penjara bagi Pelaku Pencurian

Meski status mereka menjadi “korban” dalam kasus penganiayaan, GT dan T tetap tidak lolos dari jeratan hukum atas aksi pencurian yang mereka lakukan. Keduanya telah menjalani proses persidangan dan divonis hukuman 2,5 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat luas agar tetap menyerahkan proses penangkapan dan penahanan pelaku kejahatan kepada pihak kepolisian guna menghindari jeratan hukum akibat tindakan main hakim sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *