Mahkamah Agung Tetapkan Cetak Biru Digitalisasi Anggaran, Wujudkan Prinsip “Satu Data, Satu Arah”

JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) RI mengambil langkah strategis dalam transformasi digital dengan menetapkan Cetak Biru Platform Integrasi Digital Perencanaan dan Penganggaran. Keputusan Ketua MA Nomor 179/KMA/SK.HK1.2.5/IX/2025 ini menjadi tonggak penting untuk menyatukan sistem perencanaan dan penganggaran di MA dan seluruh Badan Peradilan di bawahnya.

Cetak biru yang diusung dengan semangat “Satu Data, Satu Arah” ini ditetapkan pada Senin (13/10/2025) dan menjadi pedoman utama MA untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan akuntabel.

Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi MA, yang memimpin penyusunan cetak biru ini, menjelaskan bahwa integrasi seluruh proses perencanaan dan penganggaran melalui satu platform digital terstandarisasi adalah komitmen MA yang tertuang dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010–2035.

Dampak Nyata bagi Masyarakat Pencari Keadilan

Integrasi digital ini diproyeksikan memberikan dampak nyata pada peningkatan kualitas layanan peradilan. Dengan perencanaan yang lebih presisi, kebutuhan sarana dan prasarana peradilan, seperti ruang sidang yang layak, fasilitas ramah disabilitas, hingga area tunggu publik yang nyaman, dapat terpenuhi dengan anggaran yang tepat sasaran.

“Ketika data perencanaan dan penganggaran menyatu, kita bisa memastikan bahwa pengadilan di daerah terpencil mendapatkan perhatian yang sama dengan pengadilan besar di kota. Prinsip keadilan anggaran harus mencerminkan keadilan pelayanan,” ungkap Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi MA.

Langkah ini juga diharapkan memperkuat akuntabilitas publik, karena laporan kinerja dan penggunaan anggaran dapat dipantau secara lebih terbuka dan berbasis data digital.

Sinergi Lintas Kementerian dan Pembangunan Aplikasi BATARA

Cetak biru ini disusun dengan dukungan lintas kementerian/lembaga, termasuk Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas. Hal ini diwujudkan melalui konektivitas data dengan aplikasi nasional seperti SAKTI, Satudja, dan KRISNA, yang memungkinkan MA menjadi bagian dari ekosistem pemerintahan yang serentak dalam satu data kebijakan pembangunan.

Inisiatif ini merupakan buah karya Proyek Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XV Tahun 2025, yang dipimpin oleh Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi MA. Proyek perubahan ini juga menjadi langkah awal pembangunan aplikasi BATARA (Budgeting and Planning Application for Transparency, Accuracy, and Resource Alignment).

“Cetak biru ini bukan sekadar dokumen teknis, tapi arah baru menuju birokrasi peradilan yang adaptif dan akuntabel. Melalui integrasi digital, kami ingin memastikan bahwa setiap perencanaan dan anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan layanan publik,” tutupnya.

Penetapan cetak biru ini menandai dimulainya babak baru transformasi digital di peradilan Indonesia, mengukuhkan visi MA untuk menghadirkan peradilan yang agung tidak hanya dalam putusan, tetapi juga dalam tata kelola kelembagaan.

Penulis: DIRMAN SAPUTRAEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *