JAKARTA — Polemik seputar program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru dalam diskursus Hak Asasi Manusia (HAM). Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, memberikan teguran keras bahwa pelanggaran HAM tidak hanya terjadi saat seseorang menghalangi program tersebut, tetapi juga ketika pemerintah mengelolanya secara tidak profesional dan koruptif.
Pernyataan ini merupakan respons terhadap Menteri HAM Natalius Pigai, yang sebelumnya menyebut pihak-pihak yang ingin meniadakan program MBG, Sekolah Rakyat, dan Koperasi Merah Putih sebagai penentang HAM.
Dua Sisi Pelanggaran HAM dalam Program MBG
Mahfud MD sepakat bahwa hak atas pangan dan pendidikan adalah bagian dari HAM. Namun, ia mengingatkan pemerintah agar tidak menggunakan tameng HAM untuk menutupi pengelolaan yang buruk.
“Betul, barang siapa yang menghalangi program MBG atau Sekolah Rakyat itu menentang HAM. Tetapi ingat, siapapun pemerintah yang mengelola negara dengan tidak profesional, menimbulkan korupsi dan keborosan, itu juga melanggar HAM,” tegas Mahfud melalui kanal YouTube resminya, Jumat (27/2/2026).
Menurut Mahfud, hak asasi manusia mencakup spektrum luas, termasuk hak ekonomi, sosial, dan budaya. Pengelolaan anggaran yang sewenang-wenang dan tidak wajar dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap hak-hak dasar rakyat.
Sentilan untuk Natalius Pigai
Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan bahwa program yang dijalankan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka sudah seirama dengan dorongan PBB dan UNICEF. Pigai bahkan melabeli pihak yang ingin menghapus program tersebut sebagai “orang jahat yang tidak punya nurani terhadap rakyat kecil.”
Menanggapi hal itu, Mahfud MD mengingatkan agar definisi HAM tidak disederhanakan hanya sebatas memberi makan.
“Jadi jangan hanya bicara bahwa kasih makan orang itu HAM, tetapi pengelolaan yang tidak benar itu juga adalah pelanggaran HAM. Normanya begitu,” ujar pakar hukum tata negara tersebut.
Kritik vs Penolakan Program
Dialektika ini muncul di tengah sorotan publik terhadap efektivitas dan transparansi anggaran Makan Bergizi Gratis. Pigai menegaskan bahwa kritik untuk perbaikan layanan diperbolehkan, namun upaya untuk menghentikan program yang menyangkut hak dasar masyarakat tidak dapat dibenarkan.
Di sisi lain, publik melihat peringatan Mahfud MD sebagai pengingat penting bagi Badan Gizi Nasional dan instansi terkait untuk menjaga integritas pelaksanaan program agar tidak menjadi ladang korupsi baru yang justru merugikan negara dan rakyat kecil.












