MA dan Kemendes PDT Bahas Solusi Hukum Konflik Lahan Tiga Desa di Bogor yang Terjebak Status Hutan dan Agunan

JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) RI menerima kunjungan resmi Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dan Wakil Menteri Ahmad Riza Patria di Gedung MA, Jakarta, pada Senin (13/10/2025). Kunjungan ini bertujuan mencari solusi hukum atas permasalahan tiga desa di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang lahannya bermasalah karena berada di kawasan hutan dan menjadi agunan aset negara.

Rombongan Kemendes PDT tiba sekitar pukul 15.27 WIB dan disambut langsung oleh Ketua MA, Sunarto, didampingi jajaran pimpinan MA lainnya.

Persoalan Tiga Desa di Kawasan Hutan

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas persoalan hukum yang dihadapi masyarakat di Desa Sukawangi, Sukaharja, dan Sukamulya di Jawa Barat.

Permasalahan utamanya adalah penetapan kawasan hutan berdasarkan SK Kementerian Kehutanan Nomor 3465 Tahun 2014, yang menyebut Desa Sukawangi seluruhnya berada di dalam kawasan hutan. Sementara itu, Desa Sukaharja dan Sukamulya menghadapi ancaman lelang karena dijadikan agunan atas utang sejak tahun 1980-an.

Total luas lahan yang terdampak mencapai sekitar 800 hektare, yang terdiri dari 337 hektare di Sukaharja dan 451 hektare di Sukamulya.

“Masyarakat seperti hidup di tanah sendiri, namun tidak memiliki kebebasan untuk menetap dengan tenang,” ungkap Yandri Susanto, menggambarkan keresahan masyarakat.

Arahan Strategis Ketua MA

Menanggapi kompleksitas persoalan tersebut, Ketua MA Sunarto memberikan sejumlah arahan strategis penyelesaian. Ia menekankan perlunya koordinasi lintas lembaga, tidak hanya yudikatif, tetapi juga dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Karena persoalan ini berkaitan dengan aset negara, penyelesaiannya perlu sinergi lintas lembaga agar tidak menimbulkan dampak hukum yang lebih luas,” ujar Sunarto.

Selain sinergi, Sunarto juga mendorong agar Kemendes PDT melakukan penelusuran berkas perkara secara mendalam. Tujuannya adalah untuk memastikan nomor perkara, pihak-pihak yang terlibat, serta kronologi hukum yang menyertai kasus ini dapat diidentifikasi secara akurat sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.

Penulis: DIRMAN SAPUTRAEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *