Kurang dari 48 Jam, Tim Resmob Polres Karawang Ringkus Pelaku Penganiayaan Maut di Cikampek

KARAWANG — Kepolisian Resor (Polres) Karawang menunjukkan taringnya dalam memberantas aksi kekerasan di wilayah hukum Kabupaten Karawang. Di bawah kepemimpinan AKBP Fiki N. Ardiansyah, S.H., S.I.K., jajaran Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Dawuan Tengah, Cikampek, dalam waktu singkat.

Kecepatan respons ini menjadi bukti nyata bahwa kepolisian tidak memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku premanisme dan kekerasan jalanan.

Kronologi Penangkapan: Pelaku Kabur ke Cirebon

Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Sabtu dini hari (14/2/2026). Segera setelah menerima laporan, Tim Resmob Jatanras Sat Reskrim Polres Karawang melakukan pengejaran intensif. Hasilnya, dalam waktu kurang dari 48 jam, tepatnya pada Senin dini hari (16/2/2026), tersangka utama berinisial RB (26) berhasil diringkus di tempat persembunyiannya di wilayah Cirebon.

“Kami berkomitmen menindak tanpa pandang bulu segala bentuk aksi kekerasan. Penangkapan tersangka RB adalah hasil kerja keras tim di lapangan yang bergerak cepat demi keadilan korban,” tegas Kapolres Karawang saat konferensi pers.

Barang Bukti Klewang Sepanjang 1,5 Meter

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti krusial yang digunakan tersangka untuk menghabisi nyawa korban. Salah satunya adalah senjata tajam jenis celurit/klewang dengan panjang mencapai kurang lebih 150 cm. Senjata tersebut digunakan RB untuk melukai korban hingga meninggal dunia di lokasi kejadian (TKP).

Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan RB sebagai tersangka tunggal. Sementara itu, dua orang lainnya yang sempat diamankan telah dipulangkan dan berstatus sebagai saksi karena tidak terbukti terlibat dalam aksi pidana tersebut.

Ancaman Pidana 7 Tahun Penjara

Tersangka RB kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP Baru terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan di Karawang. Kami akan bertindak tegas dan profesional demi menjamin rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujar AKBP Fiki N. Ardiansyah.

Polres Karawang mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam menjaga kondusifitas wilayah dan segera melaporkan setiap potensi tindak kriminalitas demi terwujudnya Karawang yang aman dan damai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *