BANGKINANG — Perjuangan menuntut hak atas tanah kembali memanas di Kabupaten Kampar. Seorang warga Desa Siabu melayangkan gugatan perdata terhadap raksasa perkebunan PT Ciliandra Perkasa ke Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang. Perusahaan tersebut diduga telah menyerobot dan menguasai lahan warga seluas 10 hektar secara melawan hukum selama hampir tiga dekade.
Gugatan ini menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan total nilai mencapai Rp17.010.000.000 (tujuh belas miliar sepuluh juta rupiah).
Kronologi: Kebun Karet yang Berubah Menjadi Sawit Korporasi
Kuasa hukum penggugat, Roy Irawan, SH, membeberkan sejarah kelam yang dialami kliennya, Syuman, bersama warga Desa Siabu lainnya. Persoalan bermula pada tahun 1995, saat Syuman menerima hibah lahan seluas 10 hektar yang diperkuat dengan Surat Keterangan Hibah resmi dari Ninik Mamak dan Kepala Desa Siabu.
Namun, saat pohon karet yang ditanam warga siap panen pada tahun 1999, pihak PT Ciliandra Perkasa datang melakukan perambahan massal.
“PT Ciliandra menumbang semua pohon karet milik warga tanpa izin. Mereka berdalih lahan tersebut masuk dalam konsesi perusahaan dan berjanji akan menyelesaikan ganti rugi, namun janji itu tidak pernah terealisasi hingga 27 tahun kemudian,” ungkap Roy Irawan, Jumat (27/2/2026).
Lampu Kuning untuk Manajemen PT Ciliandra
Ketua Yayasan Bantuan Hukum Kampar Pencari Keadilan (YLBH KPK), Defrizal, SH, yang turut menangani perkara ini, menegaskan bahwa tindakan perusahaan merupakan pelanggaran hak masyarakat hukum adat dan ketentuan agraria.
Ia menghimbau jajaran direksi PT Ciliandra untuk segera menunjukkan itikad baik sebelum persidangan dimulai. “Ini adalah kewajiban perusahaan. Hak masyarakat telah dirampas selama puluhan tahun sementara perusahaan telah meraup keuntungan dari hasil sawit di atas lahan tersebut,” tegas Defrizal.
Sidang Perdana 2 Maret 2026
Gugatan sengketa lahan ini telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Bangkinang. Jadwal sidang perdana ditetapkan pada Senin, 02 Maret 2026.
Di sisi lain, upaya konfirmasi yang dilakukan terhadap manajemen PT Ciliandra melalui perwakilan berinisial HT belum membuahkan hasil. Pihak perusahaan belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan bernilai miliaran rupiah tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian besar bagi masyarakat adat di Kampar, sebagai ujian bagi penegakan hukum terhadap konflik agraria antara korporasi besar dan warga lokal.












