JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Penetapan ini menandai babak baru dari pengusutan panjang yang telah berjalan sejak pertengahan 2025 lalu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas nama Yaqut telah diterbitkan pada awal Januari 2026.
Resmi Jadi Tersangka, KPK Segera Rilis Detail Kasus
Penetapan tersangka ini dibenarkan oleh jajaran pimpinan KPK. “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi Prasetyo, Jumat (9/1/2026).
Senada dengan itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, juga memvalidasi kabar tersebut. Ia menyatakan bahwa rincian mengenai konstruksi perkara akan segera dipaparkan secara lengkap ke publik dalam waktu dekat.
Dijerat Pasal Kerugian Negara
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, sebelumnya sempat memberikan sinyal bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru namun memastikan penanganan kasus ini berjalan pasti. KPK membidik Yaqut dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami akan sangkakan Pasal yang mewajibkan adanya perhitungan kerugian negara. KPK saat ini tengah berkomunikasi intens dengan auditor BPK untuk finalisasi angka kerugian negara tersebut,” jelas Fitroh.
Barang Bukti: Mobil Hingga Properti Disita
Sebelum menetapkan tersangka, KPK diketahui telah melakukan serangkaian langkah proaktif, di antaranya:
-
Cegah ke Luar Negeri: Sejak 11 Agustus 2025, Yaqut bersama sejumlah saksi kunci lainnya dilarang bepergian ke luar negeri.
-
Penggeledahan Masif: Penyidik telah menggeledah rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, serta ruang Ditjen PHU Kementerian Agama.
-
Penyitaan Aset: KPK mengamankan dokumen, barang bukti elektronik, hingga aset berupa kendaraan roda empat dan properti yang diduga berkaitan dengan perkara.
Daftar Saksi yang Telah Diperiksa
Kasus ini menyeret banyak nama besar dari kalangan birokrasi dan pengusaha travel haji. Beberapa nama yang pernah diperiksa KPK antara lain:
-
Hilman Latief (Dirjen PHU Kemenag)
-
Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (Staf Menag/PBNU)
-
Fuad Hasan Masyhur (Maktour Travel)
-
Khalid Basalamah (Uhud Tour)
-
Zainal Abidin (Komisaris Independen PT Sucofindo)
Hingga berita ini diturunkan, pengacara Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, belum memberikan jawaban resmi terkait status hukum kliennya. Kasus ini diprediksi akan menjadi sorotan utama publik mengingat dampaknya yang langsung menyentuh kepentingan jemaah haji Indonesia.












