KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Rita Widyasari: Diduga Mengalir ke Struktur Organisasi Pemuda Pancasila

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan aliran uang hasil gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, ke organisasi kemasyarakatan (ormas) Pemuda Pancasila (PP). Uang tersebut diduga diterima secara berjenjang melalui struktur organisasi di wilayah Kalimantan Timur.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa penyidik sedang menelusuri mekanisme setoran bulanan yang diduga mengalir dari hasil operasional perusahaan tambang milik keluarga Rita.

Aliran Dana Berjenjang di Wilayah Operasi

Asep menjelaskan bahwa struktur organisasi yang memiliki jejaring hingga ke daerah operasional tambang di Kutai Kartanegara menjadi fokus penyelidikan. Hal ini berkaitan dengan dugaan gratifikasi atas metrik ton produksi batu bara di wilayah tersebut.

“Jadi, ini kan secara berjenjang karena organisasi itu memiliki struktur. Strukturnya salah satunya di Kalimantan Timur, di tempat beroperasinya perusahaan saudara Rita ini,” ujar Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Fokus pada Metrik Ton Produksi Batu Bara

Penyidik KPK saat ini sedang memetakan jalur distribusi uang yang berasal dari sektor pertambangan. Salah satu indikasi kuat yang ditemukan adalah adanya aliran dana rutin ke organisasi PP yang dilakukan secara struktural.

“Kami sedang menyusuri ke mana aliran uang metrik ton ini yang dari pertambangan. Salah satunya adalah di sana (PP) mengalir secara berjenjang,” tambahnya.

Kilas Balik Kasus Rita Widyasari

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Rita Widyasari sejak September 2017. Saat itu, KPK menetapkan tiga tersangka utama:

  1. Rita Widyasari (Mantan Bupati Kutai Kartanegara).

  2. Hery Susanto Gun (Direktur Utama PT Sawit Golden Prima).

  3. Khairudin (Komisaris PT Media Bangun Bersama).

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik gratifikasi masif di wilayah Kutai Kartanegara. Penelusuran terbaru ini menunjukkan bahwa KPK berupaya membersihkan sisa-sisa aliran dana gelap yang mungkin masih mengalir ke berbagai organisasi atau pihak ketiga melalui skema “uang koordinasi” atau setoran rutin.

Langkah KPK dalam membedah aliran dana ke ormas ini diharapkan dapat memberikan titik terang mengenai sejauh mana keterlibatan pihak luar dalam mengamankan operasional tambang ilegal maupun legal di wilayah Kalimantan Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *