KLARIFIKASI PPS SINUNUKAN III ATAS TINDAKANNYA DALAM PENGUSULAN SEKRETARIAT PPS SINUNUKAN III

PPK Kecamatan Sinunukan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara memediasi proses penyelesaian terkendalanya Kepala Desa tidak mau menandatangani Surat Keputusan Staf Sekretariat PPS Desa Sinunukan III karena dianggap melanggar Pasal 75 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, Tentang Pembentukan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Dalam mediasi itu Buhori sebagai Ketua PPS Sinunukan III mengakui bahwa benar dirinya sebelumnya menjual nama Kepala Desa Sinunukan III, bahwa dirinya ditunjuk oleh Kepala Desa Sinunukan III untuk menjadi Ketua PPS Sinunukan III, dan dengan penyampaiannya ini sehingga kedua rekannya yang berpotensi menjadi ketua enggan mencalonkan diri sebagai Ketua PPS (Jum’at 12/7/2024).

Dalam acara mediasi itu, diakui oleh Ketua PPS Sinunukan III, Buhori dan kedua rekannya, Abdul Hadi dan Kusrin Mukhlisin, bahwa berkas yang mereka terima hanya 3 calon staf Sekretariat PPS Sinunukan III, berkas atas nama Lailatul Hasanah, Mei Sari, dan Rahmad Awaluddin, dan mereka mengakui bahwa berkas atas nama Istiqomah tidak ada diantar ke PPS Sinunukan III, begitu pula dalam kesempatan itu dibenarkan Jumadi (Ketua PPK) bahwa di PPK pun hanya 3 berkas yang lengkap dan memenuhi persyaratan.

Dari kejadian itu Kepala Desa Sinunukan III, Kecamatan Sinunukan (Imam Afkiri) tidak bermaksud menghambat proses berjalannya pemilihan umum, namun beliau meminta agar pemilihan umum jangan dicederai dengan dusta, serta dirinya tidak suka jika desa tempat kelahirannya di obok-obok orang yang tidak bertanggung jawab.

Sementara Istiqomah pernah bercerita dengan salah seorang kandidat calon staf Sekretariat PPS Desa Sinunukan III (Mei Sari) bahwa berkasnya tidak lengkap dan terlambat, berkasnya dikirim ke KPU Mandailing Natal via Perkasa Motor, namun sesampainya di Panyabungan berkas tidak ada yang mengambil maka Istiqomah mempersiapkan berkas yang baru.

Hal seperti inilah yang tidak disukai oleh Kepala Desa Sinunukan III, sementara perihal tidak lengkapnya berkas Istiqomah diketahui oleh Ketua PPS Sinunukan III, dan dirinya turut membantu.

Penulis: TIM S.OEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *