MEDAN — Kesucian bulan suci Ramadhan yang seharusnya diisi dengan ibadah dan kekhusyukan justru dinodai oleh praktik perjudian terang-terangan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Sebuah arena judi sabung ayam di kawasan Gang Bunga, Pasar 4 Marelan, dilaporkan tetap beroperasi bebas tanpa tersentuh hukum, Minggu (15/3/2026).
Berdasarkan pantauan tim media di lapangan, arena haram yang meresahkan warga ini diduga kuat dikelola oleh seorang oknum berinisial Wan alias Di.
Terjadwal di Akhir Pekan: Menantang Hukum di Bulan Puasa
Praktik perjudian ini diketahui memiliki manajemen yang rapi dengan jadwal operasional rutin setiap hari Sabtu dan Minggu. Kehadiran kerumunan penjudi di akhir pekan ini tidak hanya mengganggu kenyamanan warga sekitar, tetapi juga menunjukkan rasa “kebal hukum” dari pihak pengelola di tengah bulan Ramadhan.
“Sangat ironis melihat aktivitas ilegal sebesar ini dibiarkan bebas. Masyarakat mempertanyakan di mana fungsi pengawasan dan penindakan dari pihak berwajib,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya demi keamanan.
Tanda Tanya Besar: Di Mana Aparat Penegak Hukum?
Bebasnya aktivitas judi milik ‘Wan alias Di’ memicu polemik tajam di tengah masyarakat. Sulit diterima nalar jika aktivitas perjudian berskala besar yang mengundang kerumunan rutin di Pasar 4 Marelan ini tidak terendus oleh pihak kepolisian setempat.
Kondisi ini memunculkan asumsi liar di publik terkait adanya dugaan “kongkalikong” atau perlindungan dari oknum tertentu (bekingan kuat). Pembiaran ini dinilai tidak hanya mencoreng wibawa institusi Polri, tetapi juga melukai perasaan umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.
Desakan Penutupan Permanen
Masyarakat mendesak jajaran Polsek setempat hingga Polrestabes untuk segera turun tangan melakukan penggerebekan dan penutupan permanen terhadap arena judi di Gang Bunga tersebut. Tindakan tegas tanpa pandang bulu harus diambil terhadap ‘Wan alias Di’ serta oknum-oknum yang diduga membekingi aktivitas ilegal ini.
“Hukum harus ditegakkan. Jangan biarkan kesucian Ramadhan dinodai oleh praktik judi yang jelas-jelas dilarang undang-undang,” tegas perwakilan tokoh masyarakat setempat.
Upaya Konfirmasi: Wakapolres Belawan Bungkam
Terkait maraknya praktik perjudian ini, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian untuk meminta tanggapan resmi dan langkah penindakan nyata. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Wakapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Dedy Dharma, S.H., belum memberikan balasan maupun tanggapan terkait pesan konfirmasi yang telah dilayangkan melalui saluran komunikasi resmi.












