JAKARTA — Praktik haram kejahatan mafia tanah masih menjadi ancaman horor yang menakutkan bagi masyarakat luas, khususnya para pemilik lahan sah. Merespons keresahan tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) secara agresif menabuh genderang perang dan mendesak masyarakat untuk tidak tinggal diam melainkan berani melapor jika mencium aroma penyerobotan lahan.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memiskinkan dan menyikat habis para spekulan tanah tanpa pandang bulu demi melindungi hak atas tanah lintas generasi.
Modus Pemalsuan Dokumen, Dirjen PSKP: Jangan Serahkan Sertipikat Sembarangan!
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, membeberkan secara gamblang bahwa tanah merupakan buah dari kerja keras seumur hidup yang sering kali menjadi warisan sakral keluarga. Oleh sebab itu, ia mengeluarkan maklumat keras agar masyarakat menjaga dokumen sertipikat tanah dengan ekstra ketat.
Berdasarkan draf evaluasi kasus di lapangan, modus operandi mafia tanah kerap kali menyusup lewat celah kelalaian pemilik, mulai dari pemalsuan dokumen otentik, penyerobotan fisik lahan, hingga perubahan data kepemilikan secara ilegal di sistem pertanahan.
“Kami mengimbau keras kepada seluruh lapisan masyarakat, apabila menemukan indikasi kuat bahwa tanahnya diserobot atau diincar menjadi sasaran empuk mafia tanah, jangan tunda lagi! Segera laporkan ke Kementerian ATR/BPN maupun aparat penegak hukum dengan melampirkan bukti-bukti konkret dan valid,” tegas Iljas Tedjo Prijono dalam siaran pers resmi, Jumat (22/05/2026).
Draf Dokumen Wajib Kuat: Senjata Utama Hancurkan Mafia Tanah
Sebelum mengajukan aduan, Dirjen PSKP menjabarkan beberapa draf dokumen primer yang wajib dikumpulkan masyarakat sebagai senjata hukum yang sah dalam proses verifikasi dan penanganan cepat di tingkat kementerian:
-
Sertipikat asli atau dokumen kepemilikan tanah yang sah.
-
Akta Jual Beli (AJB) dan Surat Ukur resmi dari BPN.
-
Bukti setor pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
-
Draf riwayat transaksi atau alur jual beli tanah terupdate (jika ada).
“Pelapor wajib menjelaskan secara rinci dan detail mengenai kronologi kejadian perkara, titik lokasi koordinat tanah, siapa saja oknum yang terlibat, serta menyertakan bukti pendukung agar tim satgas bisa langsung turun melakukan penindakan,” lanjut Iljas Tedjo.
Catat! Ini Jalur Pengaduan Digital dan Nomor Hotline WhatsApp ATR/BPN
Kementerian ATR/BPN kini telah membuka draf akses komunikasi yang sangat luas guna memfasilitasi laporan warga secara kilat. Masyarakat bisa memilih beberapa opsi saluran pengaduan berikut:
-
Jalur Tatap Muka: Datang langsung secara resmi ke Kantor Pertanahan (Kantah) atau Kantor Wilayah (Kanwil) BPN setempat.
-
Kanal Digital Nasional: Melalui platform integrasi SP4N-LAPOR! atau mengunduh aplikasi resmi TUNTAS.
-
Hotline Darurat: Melalui pesan instan Hotline WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000.
Jika dalam pelaksanaannya ditemukan unsur pidana murni seperti penggelapan, ancaman fisik, atau pemalsuan tanda tangan pejabat, kementerian menyarankan agar korban juga membuat draf laporan ke kepolisian setempat. Kementerian ATR/BPN memastikan penanganan kasus akan digarap secara terpadu bersama aparat penegak hukum (APH) guna menjamin hak agraria masyarakat kembali 100 persen tanpa potongan.












