HUKUM  

Kejari Baubau Tangkap Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Software Inspektorat

Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau berhasil menangkap dan menetapkan dua tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan software di Inspektorat Kota Baubau tahun anggaran 2025. Penangkapan ini dilakukan pada Senin, 14 Juli 2025, di Jalan Betoambari Lorong Artum, Kelurahan Katobengke, Kecamatan Murhum, Kota Baubau.

Kepala Kejari Baubau, Fathuri, menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut, lima orang sempat diamankan. Namun, setelah melalui proses pemeriksaan dan pendalaman, dua di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka tersebut adalah LM, yang menjabat sebagai pejabat pengadaan di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Baubau, dan AA, selaku Kepala Inspektorat Kota Baubau.

“LM diduga menerima uang dari penyedia atas perintah AA selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” ungkap Fathuri pada Selasa, 15 Juli 2025.

Tiga orang lainnya yang turut diamankan, yaitu ARK (penyedia dan Direktur PT Media Karya Pers), EK (perencana ahli muda Inspektorat), dan WN (bendahara Inspektorat), hanya berstatus sebagai saksi dan tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, Kejaksaan turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp40 juta dari tangan LM. Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, serta Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Mereka ditahan selama 20 hari ke depan untuk mempercepat proses penyidikan. Ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,” pungkas Fathuri.

Penulis: ODE UNDU, S.LingEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *