Kasus dugaan korupsi ini dilakukan oleh CV Harapan Baru selaku pihak kontraktor yang mengerjakan pembangunan tersebut.
Pengerjaan ini dianggarkan oleh Dinas Bina Marga (BMBK) Provinsi Sumatera Utara dengan anggaran 10M pada tahun 2020. Berdasarkan data yang kita dapatkan bahwa CV Harapan Baru milik pria bernama Panusuna Siregar.
“Panusuna Siregar banyak memiliki perusahaan yang dikelolanya atas nama orang lain,” kata seorang jaksa di Kejati Sumut.
Panusuna Siregar ini pernah menjalani sidang dugaan korupsi yang melibatkan nama mantan Bupati Labuhan Utara atas nama Kharuddin Syah Sitorus alias Haji Buyung, adapun kasus yang menjeratnya pada waktu itu adalah memuluskan pengerjaan lanjutan RSUD Aeka Kanopan agar ditampung Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Kesehatan APBN-perubahan tahun 2017 dan 2018 pada saat itu Panusunan Siregar adalah PT MSP. Dalam persidangan Panusuna Siregar pernah memberikan dugaan suap kepada tersangka korupsi.
Status dugaan korupsi ini sudah naik menjadi penyidikan dari penyelidik. Paket pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV HB dengan kontrak nomor: 620 / UPTJJ.KN -DBMBK /KPA/ 177/SP/ 2020 tanggal 18 juni 2020 sebesar Rp. 7.550.000.000.000 jangka waktu pelaksana kerja selama 180 hari kalender mulai 19 Juni s/d 15 Desember 2020 dan dilakukan dua kali addendum pada tanggal 10 Agustus dan 23 Desember 2020 berupa tambah kurang volume pekerjaan.
Pekerjaan ini dinyatakan selesai berdasarkan BSTP nomor 620 /UPTJJKN-DBMBK/KPA/710/2020 tanggal 28 Desember 2020. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut bernama Idianto saat dikonfirmasi menyarankan kami untuk menanyakan status kasus korupsi tersebut ke Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut.












