MALANG — Satreskrim Polresta Malang Kota resmi menetapkan Imam Muslimin alias Yai Mim sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pornografi. Sosok yang dikenal sebagai mantan dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang ini terjerat hukum setelah penyidik menemukan bukti-bukti yang kuat.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah melalui proses gelar perkara yang panjang, di mana penyidik menyimpulkan bahwa seluruh unsur pidana yang dituduhkan telah terpenuhi secara sah.
Alat Bukti Sah dan Kuat
Kasihumas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, mengonfirmasi peningkatan status hukum terhadap Yai Mim. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut dari laporan yang masuk dan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi.
“Iya benar, penyidik telah menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka karena alat bukti dan unsur pidana dinilai telah terpenuhi,” tegas Yudi dalam keterangannya kepada pers, Selasa (6/1/2026).
Agenda Pemeriksaan Tersangka
Setelah penetapan tersangka ini, Yai Mim dijadwalkan akan segera dipanggil kembali ke Mapolresta Malang Kota. Namun, kali ini kapasitasnya bukan lagi sebagai saksi, melainkan sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami akan segera melakukan pemanggilan melalui kuasa hukumnya untuk diperiksa dalam status sebagai tersangka,” tambah Yudi.
Kasus yang menyeret tokoh pendidikan ini menggegerkan publik Malang Raya. Masyarakat kini menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai motif dan detail perkara pornografi yang melibatkan sosok yang selama ini dikenal di lingkungan akademis Islam tersebut.












