Kapan Masa Tenang Pilkada 2024 dan Hal Apa yang Bisa Dilakukan di Masa Tenang??

Masa tenang kampanye Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Melalui peraturan tersebut dapat diketahui bahwa masa tenang merupakan waktu yang tidak diperbolehkannya bagi pasangan calon (paslon) maupun pendukungnya untuk melakukan kampanye.

Pada Pasal 47 ayat (4) dijelaskan secara rinci terkait larangan tersebut. Adapun bunyi dari ayat tersebut menyatakan, “Media massa cetak, media massa elektronik, Media Sosial, dan Media Daring dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak Pasangan Calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan Pasangan Calon selama masa tenang.”

Ketentuan masa tenang ada di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Disampaikan dalam Pasal 27 ayat (3) bahwa masa tenang berlangsung selama 3 hari. Adapun isi dari ayat tersebut berbunyi, “Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlangsung selama 3 (hari) Hari sebelum Hari pemungutan suara.”

Terkait dengan larangan selama masa tenang untuk melakukan kampanye juga telah tercantum di dalam ayat (4) yang menjelaskan, “Pada Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun.”

Jadi masa tenang berlangsung selama 3 hari (mulai 24 November 2024) sebelum hari pemungutan suara. Oleh karena itu, selama waktu tersebut tidak ada lagi kampanye Pilkada 2024 yang akan berlangsung.

Ada beberapa hal yang tetap bisa dilakukan oleh masyarakat. Berikut beberapa di antaranya:

1. Masyarakat tetap menjaga ketenangan dan tidak terpengaruh terhadap isu-isu politik
2. Masyarakat turut menghentikan aktivitas kampanye atau menyebarkan informasi yang berkaitan dengan politik dan pasangan calon (paslon)
3. Masyarakat diimbau agar menggunakan hak pilih secara bijaksana
4. Masyarakat perlu menjaga kedamaian dan ketenangan selama masa tenang berlangsung.

Penulis: SDEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *