JOMBANG — Pemerintah Kabupaten Jombang resmi memiliki regulasi baru untuk meningkatkan literasi dan kepatuhan hukum di tingkat akar rumput. Bupati Jombang, Warsubi, secara resmi menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Desa/Kelurahan Sadar Hukum menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Keputusan strategis tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jombang yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Hadi Atmaji, S.Ag., di ruang rapat paripurna, Kamis (5/2/2026) pagi.
Transformasi Masyarakat: Dari Pasif Menjadi Partisipatif
Dalam Pendapat Akhirnya, Bupati Warsubi menegaskan bahwa Perda ini merupakan instrumen penting untuk mengubah pola relasi masyarakat terhadap hukum. Tujuannya adalah menciptakan masyarakat yang tidak hanya patuh, tetapi juga aktif dalam menciptakan ketertiban lingkungan.
“Raperda ini sebagai regulasi yang mampu meningkatkan norma hukum agar tercipta kesadaran dan kepatuhan. Kita ingin mengubah pola relasi masyarakat dari yang semula pasif menjadi lebih aktif dan partisipatif terhadap hukum,” tegas Bupati Warsubi.
Mendorong Penyelesaian Masalah Non-Litigasi
Salah satu poin krusial dalam Perda ini adalah pemberian landasan hukum bagi masyarakat untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan atau secara non-litigasi. Hal ini dinilai selaras dengan konsep keadilan restoratif (restorative justice) yang lebih humanis.
Beberapa fungsi utama Perda Desa Sadar Hukum ini antara lain:
• Kontrol Sosial: Menjadi sarana pengendali dinamika sosial di tingkat desa/kelurahan.
• Keadilan Humanis: Mengedepankan musyawarah dan keseimbangan sosial dalam penyelesaian konflik.
• Kepastian Hukum: Memberikan payung hukum yang jelas bagi aparatur desa dalam membina warga sadar hukum.
Penyelarasan dengan Pemerintah Provinsi
Meskipun memberikan persetujuan penuh, Bupati Warsubi mengingatkan agar implementasi Perda ini tetap merujuk pada hasil fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Hal ini sesuai dengan surat Sekretaris Daerah Provinsi Jatim tertanggal 9 Januari 2026 agar substansi regulasi daerah tetap sinkron dengan administrasi tingkat provinsi.
“Dengan mengucap Bismillahirrohmanirrohim, kami sepakat dan setuju bahwa Raperda tentang Desa/Kelurahan Sadar Hukum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Bupati.
Rapat Paripurna diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati Jombang dan pimpinan DPRD Jombang. Kehadiran Wakil Bupati Salmanudin, Sekretaris Daerah Agus Purnomo, serta unsur Forkopimda menunjukkan dukungan penuh terhadap produk hukum yang diharapkan mampu menciptakan Jombang yang lebih harmonis dan tertib hukum.














