Jombang Perkuat Keadilan Humanis, Bupati Warsubi Teken Kesepakatan Restorative Justice

SURABAYA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang menegaskan komitmennya dalam mengedepankan pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ). Komitmen ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan RJ oleh Bupati Jombang, Warsubi, bersama seluruh Kejaksaan Negeri se-Jawa Timur.

Penandatanganan yang dirangkai dengan Kesepakatan Bersama Pembangunan Daerah ini dipimpin oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, di Dyandra Convention Center Surabaya pada Kamis (9/10/2025).

Dalam acara tersebut, penandatanganan nota kesepakatan secara simbolis dilakukan oleh Wakil Bupati Jombang, Salmanudin, dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Nul Albar, S.H., M.H.

Bupati Warsubi menyatakan bahwa penerapan RJ merupakan langkah maju untuk mewujudkan keadilan yang humanis dan memulihkan di wilayahnya.

“Nota kesepakatan ini adalah tonggak sejarah untuk memastikan keadilan bisa dirasakan oleh seluruh warga Jombang secara lebih damai dan memulihkan,” tutur Bupati Warsubi. “Kami di Jombang siap mendukung penuh langkah Kejaksaan untuk mengedepankan keadilan restoratif sebagai peradaban hukum baru. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi soal kemanusiaan dan pemulihan hubungan di tengah masyarakat.”

Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, Pemkab Jombang berkomitmen untuk:

  1. Memfasilitasi Pelaksanaan RJ: Memastikan proses penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan ini berjalan efektif di tingkat daerah.
  2. Membentuk Tim Pendukung Hukum: Bupati Warsubi menyatakan akan segera menyiapkan tim pendukung, termasuk paralegal dan pakar hukum nonlitigasi, untuk memaksimalkan pelaksanaan RJ dan memberikan perlindungan hukum optimal kepada masyarakat.

Selain fokus pada RJ, Bupati Warsubi juga menekankan pentingnya tata kelola yang baik dan transparan dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Jombang. Sejalan dengan Focus Group Discussion (FGD) yang digelar dalam acara tersebut, Bupati meminta seluruh jajarannya untuk cermat dalam mengambil diskresi agar selalu berada dalam koridor hukum.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Dr. Kuntadi, melaporkan bahwa sepanjang tahun 2025, lebih dari 150 kasus restorative justice telah berhasil diselesaikan di seluruh Jawa Timur, menunjukkan RJ sebagai alternatif efektif dalam penegakan hukum.

Gubernur Khofifah, dalam sambutannya, berpesan agar seluruh kepala daerah segera menindaklanjuti kesepakatan ini. “Saya pesan ke bupati wali kota, bahwa efektivitas RJ ini sangat tergantung pada tindak lanjut kita semua,” tegas Khofifah, seraya meminta untuk menyimak sesi FGD Tata Kelola PBJ guna memastikan kehati-hatian dalam mengambil diskresi tetap dalam koridor payung hukum.

Tampak hadir mendampingi Bupati dan Wakil Bupati Jombang dalam acara tersebut Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Jombang, Bambang Suntowo, S.E., M.Si., beserta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Penulis: DEDY F. ROSYADI, S.Pd., M.Pd.Editor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *