JAKARTA – Ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mendadak dipadati pengunjung pada Kamis (5/11/2026). Hari itu, majelis hakim menggelar persidangan perkara pidana nomor 300/Pid.B/2026/PN Jkt.Tim dengan terdakwa Dr. Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo. Agenda sidang yang menyita perhatian publik tersebut berfokus pada pemeriksaan saksi untuk membuktikan dakwaan jaksa penuntut umum.
Momen paling menyita perhatian terjadi ketika penuntut umum menghadirkan Joko Widodo sebagai saksi charge atau saksi yang memberatkan terdakwa. Kehadiran mantan Presiden RI ke-7 di kursi saksi menjadi perhatian khusus berbagai kalangan, mengingat status historis dan posisinya di mata publik.
Hakim Tetap Jalankan Prosedur Ketat
Meskipun menghadirkan tokoh nasional yang pernah memimpin Indonesia dua periode, majelis hakim yang diketuai Christina Endarwati tetap bergeming pada prinsip penegakan hukum yang objektif. Seluruh hukum acara pidana dijalankan secara ketat sesuai ketentuan KUHAP 2025.
Tidak ada perlakuan khusus atau keistimewaan prosedural yang diberikan hanya karena latar belakang saksi sebagai mantan kepala negara. Pemeriksaan saksi dilakukan secara utuh dan terstruktur sesuai standar baku hukum acara pidana.
Sebagai langkah awal, majelis hakim tetap menanyakan identitas lengkap saksi secara teliti. Meski identitas Jokowi sudah dikenal luas sebagai Presiden RI ke-7, prosedur formal tetap ditegakkan. Hakim mencatat dan memverifikasi identitas tersebut ke dalam berita acara sidang.
Sumpah dan Peringatan Keterangan Palsu
Majelis hakim juga memeriksa apakah ada hubungan keluarga atau pekerjaan antara saksi Joko Widodo dengan terdakwa Roy Suryo. Sebelum memberikan keterangan, saksi diambil sumpahnya menurut agama yang dianutnya. Ketua majelis juga mengingatkan secara tegas tentang pentingnya bersaksi dengan sebenarnya, sejujurnya, dan konsekuensi hukum apabila memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
Pemandangan di ruang sidang PN Jakarta Timur tersebut menyajikan manifestasi nyata dari asas equality before the law, perlakuan yang sama di hadapan hukum. Perkara ini menggambarkan bahwa hukum tidak mengenal kasta, jabatan masa lalu, ataupun status sosial. Siapa pun yang dipanggil ke muka persidangan untuk memberikan keterangan, baik masyarakat biasa maupun mantan presiden, memiliki kedudukan yang setara di hadapan palu keadilan.
Teladan Penegakan Hukum
Melalui jalannya persidangan ini, PN Jakarta Timur memberikan teladan penting bahwa penegakan hukum di Indonesia berjalan secara profesional dan tidak diskriminatif. Kedatangan Joko Widodo sebagai saksi membuktikan bahwa sistem peradilan pidana menjunjung tinggi prinsip keadilan substantif, di mana hukum ditegakkan secara adil tanpa memandang siapa saksi yang duduk di kursi pemeriksaan.













