SUKA MAKMUE — Pemerintah Kabupaten Nagan Raya mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara seluruh kegiatan usaha perkebunan PT Mon Jambe yang berlokasi di Gampong Kila, Kecamatan Seunagan Timur. Penutupan ini dilakukan setelah perusahaan tersebut terbukti beroperasi tanpa mengantongi dokumen perizinan resmi yang diwajibkan oleh negara.
Keputusan ini tertuang dalam SK Bupati Nagan Raya Nomor: 660/4/KPTS/2026 tanggal 7 Januari 2026, tentang penerapan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha.
Penyerahan SK dan Temuan di Lapangan
Surat Keputusan (SK) Bupati tersebut diserahkan langsung oleh Camat Seunagan Timur, Said Mudhar, M.Pd., MM, kepada Manajer PT Mon Jambe, Suharto, di Aula Kantor Camat Seunagan Timur, Jumat (9/1/2026). Penyerahan ini turut disaksikan oleh jajaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta aparatur Gampong Kila dan Gampong Kandeh.
Berdasarkan hasil investigasi Tim Terpadu Monitoring, PT Mon Jambe tercatat mengelola lahan seluas 1.000 hektar, di mana 400 hektar di antaranya telah dilakukan pembersihan (land clearing) dan siap tanam, meski belum memiliki izin operasional.
Kewajiban Perusahaan dalam 7 Hari ke Depan
Kepala DPMPTSP Nagan Raya, Ir. H. Hizbulwatan, menegaskan bahwa berdasarkan rekomendasi tim terpadu, PT Mon Jambe diwajibkan mematuhi poin-poin berikut:
-
Hentikan Total Aktivitas: Seluruh kegiatan usaha wajib berhenti paling lambat 7 hari kalender sejak SK diterima.
-
Urus Izin Lewat OSS: Perusahaan harus segera mengurus perizinan resmi melalui sistem Online Single Submission (OSS).
-
Selesaikan Kewajiban: PT Mon Jambe wajib merampungkan urusan di bidang lingkungan hidup, ketenagakerjaan, dan pertanahan.
“Jika ketentuan ini diabaikan, kami akan menjatuhkan sanksi lanjutan berupa penutupan permanen atau tindakan paksa polisional sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas Hizbulwatan.
Dukung Investasi, Asal Taat Aturan
Camat Seunagan Timur, Said Mudhar, menambahkan bahwa pemerintah pada dasarnya mendukung penuh masuknya investasi karena dapat menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, kepatuhan terhadap hukum adalah harga mati.
“Kami mendukung investasi untuk pertumbuhan ekonomi masyarakat, namun perusahaan wajib menaati aturan. Kami juga menghimbau masyarakat Gampong Kila dan Kandeh agar tetap kondusif dan tidak melakukan tindakan anarkis,” pungkasnya.












