Imam Afkiri, Satu-Satunya Kades Mandailing Natal yang Ikuti Peacemaker Training 2025

Kepala Desa Sinunukan III, Imam Afkiri, menjadi satu-satunya kepala desa dari Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara, yang mengikuti Peacemaker Training 2025. Pelatihan tersebut merupakan lanjutan dari program Pelatihan Paralegal Serentak Tahap I (Paralegal I) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara.

Imam dinyatakan lolos dari tahapan Paralegal I dan berhak mengikuti pelatihan Peacemaker yang dilaksanakan secara daring pada 11–13 Juni 2025. Ia tergabung dalam batch II, berada di kelas N, dan menempati nomor peserta 22.

“Saya bangga bisa belajar bersama para peserta yang penuh semangat dan kompak di kelas ini,” ungkap Imam Afkiri saat diwawancarai.

Sebelum mengikuti pelatihan ini, Imam telah mengantongi sejumlah sertifikasi di bidang hukum dan mediasi non-litigasi dari pelatihan yang diselenggarakan oleh Rumah Hukum Josant and Friends, bekerja sama dengan Bara Rupadi. Ia berhasil meraih sertifikat C.PK (Certified Paralegal Knowledge), C.NMS (Certified Non-litigation Mediator Skills), dan C.NF (Certified Negotiator Finesse).

Dalam keterangannya, Imam menyampaikan apresiasi kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI atas peluang yang diberikan bagi aparatur desa untuk memahami hukum secara damai dan aplikatif.

Imam juga mengungkapkan komitmennya untuk melanjutkan ke tahapan Peacemaker Justice Award 2025, serta menguatkan budaya hukum di tingkat desa. Salah satu langkah konkretnya adalah membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa Sinunukan III.

Hingga saat ini, Imam telah menyelesaikan puluhan kasus hukum secara non-litigasi melalui pendekatan musyawarah dan mediasi. Ia juga telah memulai program aktualisasi pada 4 Juni 2025, yang menyasar pelajar, ibu-ibu PKK, pemuda Karang Taruna, dan masyarakat umum.

“Menjadi juru damai bukan hanya soal menyelesaikan sengketa, tetapi tentang menciptakan ruang aman, damai, dan adil bagi seluruh warga desa. Ini adalah perjuangan bersama,” tutup Imam.

Dengan berbagai inisiatif tersebut, Imam menargetkan agar Desa Sinunukan III dapat meraih predikat Desa Sadar Hukum, sekaligus menjadi percontohan bagi desa-desa lain di Kecamatan Sinunukan.

Penulis: TIM S.OEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *