Serang – MY (33), Bendahara Desa Sukamaju, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, resmi ditahan oleh jajaran Polres Serang setelah terbukti menggunakan dana desa sebesar Rp127.155.500 untuk bermain judi online dan trading.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 23 Juni 2025, setelah aparat menerima laporan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2024.
“Pelaku MY diamankan atas dugaan penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi berupa judi online dan trading,” ujar Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, Selasa (24/6/2025), didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES dan Kanit Tipikor Ipda Supendi.
Modus Penggunaan Dana
MY diduga mengajukan kegiatan fiktif melalui aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) dengan mencantumkan dirinya sebagai Tim Pengelola Kegiatan (TPK). Ia kemudian membuat Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan mencairkan anggaran dengan menggunakan token bendahara serta token kepala desa, yang semuanya dikuasainya sendiri.
Setelah itu, dana ditransfer dari rekening Kas Desa Sukamaju di Bank BJB ke rekening pribadi MY. Uang tersebut kemudian digunakan untuk bermain judi online dan trading tanpa sepengetahuan kepala desa maupun perangkat lainnya.
Pemalsuan Laporan
Untuk menutupi penyalahgunaan dana tersebut, MY membuat laporan cash opname dan memalsukan tanda tangan Kepala Desa serta Sekretaris Desa.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001,” jelas Kapolres.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.













Barokalloh