MOJOKERTO — Aksi nekat dilakukan seorang pemuda berinisial ADP (19) di sebuah toko ponsel di Dusun Kasiyan, Desa Domas, Kecamatan Trowulan. Bermodalkan senjata api tiruan, pelaku mencoba memeras karyawan toko demi mendapatkan ponsel mewah iPhone 15 Pro. Namun, bukannya berhasil kabur membawa jarahan, pelaku justru tersungkur dari motornya hingga diamankan warga.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan, membenarkan bahwa pelaku kini telah diamankan di Mapolres Mojokerto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Modus Pura-Pura Membeli hingga Todongan Pistol
Peristiwa bermula saat ADP mendatangi toko ponsel “DH Store” dan berpura-pura tertarik untuk membeli satu unit iPhone 15 Pro. Di tengah proses negosiasi harga, pelaku tiba-tiba mengeluarkan benda menyerupai pistol berwarna hitam dan menodongkannya ke arah karyawan toko berinisial ISR (28).
“Pelaku mengancam korban dan memaksa agar menyerahkan iPhone 15 Pro warna Natural Titanium tersebut. Namun, korban melakukan perlawanan dan menolak menyerahkan barang,” jelas AKP Aldhino, Jumat (21/2/2026).
Aksi Heroik Karyawan dan Kegagalan Pelaku
Melihat keberanian ISR yang melawan dan berteriak meminta tolong, nyali pelaku seketika ciut. Sempat terjadi aksi saling tarik ponsel sebelum akhirnya ADP menyerah dan mencoba melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox miliknya.
Nahas, rasa panik yang berlebih membuat pelaku kehilangan keseimbangan. ADP terjatuh dari motornya saat hendak tancap gas. Warga sekitar yang mendengar teriakan korban langsung sigap mengepung dan meringkus pelaku sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian.
Barang Bukti Pistol Mainan Disita
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana pemerasan dengan ancaman kekerasan. Barang bukti tersebut meliputi:
-
1 unit senjata api mainan berwarna hitam.
-
1 unit iPhone 15 Pro beserta kotak (dusbook).
-
1 unit sepeda motor Yamaha Aerox milik pelaku.
-
Jaket serta masker yang digunakan saat beraksi.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan. AKP Aldhino juga mengimbau kepada para pelaku usaha di Mojokerto agar selalu waspada terhadap tamu yang mencurigakan dan segera melapor jika menemui indikasi tindak kriminal.












