JAKARTA — Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) kembali menorehkan prestasi gemilang setelah enam karya budaya asli daerah tersebut resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTB) Indonesia Tahun 2025 oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI.
Pengumuman prestisius ini disampaikan dalam Sidang Penetapan WBTB Indonesia Tahun 2025 yang berlangsung di Hotel Sutasoma Dharmawangsa, Jakarta Selatan, pada 5–8 Oktober 2025. Penetapan ini dihadiri delegasi seluruh provinsi dan melibatkan 23 tim ahli nasional yang menyeleksi 522 karya budaya dari seluruh nusantara.
Enam Warisan Budaya TTS yang Diakui
Delegasi Kabupaten TTS dipimpin langsung oleh Wakil Bupati TTS, Jhony Army Konay, S.H., M.H., yang mempresentasikan pentingnya pelestarian identitas budaya lokal TTS. Enam karya budaya TTS yang berhasil meraih pengakuan nasional tersebut meliputi:
- Leku Boko atau Bijol: Alat musik tradisional yang melambangkan kebersamaan masyarakat TTS.
- Tarian Oko Mama: Tarian khas yang merefleksikan penghormatan terhadap perempuan, solidaritas, dan semangat gotong royong.
- Usaku: Kuliner tradisional bercita rasa khas dengan nilai sejarah tinggi.
- Puta Laka: Olahan makanan lokal yang menunjukkan kreativitas masyarakat dalam memanfaatkan hasil alam.
- Rumah Adat Ume Lopo: Arsitektur tradisional khas Timor yang kaya filosofi kehidupan dan kebersamaan.
- Tenunan Motif Lotis: Kain tenun tradisional bermotif khas yang melambangkan filosofi alam, kehidupan, dan identitas masyarakat Timor.
Dorongan Moral untuk Pelestarian
Menanggapi penetapan ini, Wakil Bupati Jhony Army Konay menyatakan bahwa keberhasilan ini adalah kemenangan seluruh masyarakat Timor Tengah Selatan.
“Negara telah mengakui warisan budaya kita sebagai bagian penting dari identitas kebangsaan. Oleh karena itu, tugas kita adalah menjaga, mengembangkan, dan mempromosikannya hingga ke dunia internasional,” tegas Army.
Ia menambahkan bahwa pengakuan negara ini menjadi dorongan moral bagi masyarakat untuk terus melestarikan warisan leluhur mereka.
Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sendiri kini menempati urutan ke-8 nasional dengan total 62 karya budaya telah ditetapkan sebagai WBTB sejak tahun 2013 hingga 2025, di mana Kabupaten TTS menjadi penyumbang usulan terbanyak.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Perlindungan Kebudayaan Kemendikbudristek RI, Dr. Andi Rahmad, M.Hum., menekankan bahwa penetapan WBTB adalah awal dari tanggung jawab. “Perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan harus dilakukan secara berkelanjutan dengan melibatkan masyarakat sebagai pelaku utama,” ujarnya.













