SUMENEP — Dugaan praktik maladministrasi dan pemalsuan dokumen anggaran mencoreng tata kelola Pemerintah Desa Pajanangger. Kepala Desa (Kades) Pajanangger diduga kuat telah memalsukan tanda tangan Sekretaris Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan RAPBDes tahun anggaran 2015 hingga 2017.
Kasus ini mencuat setelah pihak internal BPD merasa tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan dokumen strategis desa tersebut.
Sekretaris BPD: “RKPDes Seperti Kitab Rahasia”
Sekretaris BPD Pajanangger, Moh. Ali, secara terbuka membantah telah menandatangani atau mengetahui isi dokumen anggaran tersebut. Ia mengaku bahwa selama menjabat, dirinya sama sekali tidak diberikan akses untuk melihat rincian rencana kerja maupun anggaran desa.
“Jangankan memegang, melihat saja saya tidak pernah. Seakan-akan RKPDes dan RAPBDes itu seperti kitab sakral yang dirahasiakan,” tegas Moh. Ali. Pernyataan ini mengindikasikan adanya upaya sengaja untuk menutup informasi publik dari unsur pengawasan BPD dan masyarakat.
Analisis Hukum: Jerat Pasal Berlapis
Aktivis hukum, King Adi, menilai tindakan “merahasiakan” dokumen publik merupakan indikasi kuat adanya niat jahat (mens rea). Ia memaparkan bahwa tindakan Kades Pajanangger dapat dijerat dengan pasal berlapis:
-
Pasal 263 KUHP: Terkait pemalsuan surat yang dapat menimbulkan hak atau kewajiban. Ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
-
Pasal 421 KUHP: Terkait penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat publik dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
“Jika dokumen publik dirahasiakan dari pihak berwenang, itu bukan lagi kelalaian, tapi patut diduga ada kejahatan tersembunyi di baliknya,” ujar King Adi, Sabtu (03/01/2026).
Sanksi Administrasi: Pencopotan dari Jabatan
Selain jerat pidana, Kades Pajanangger juga terancam sanksi administratif berat berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sesuai Pasal 26 dan Pasal 28, Kepala Desa dilarang menyalahgunakan wewenang.
Pelanggaran terhadap larangan ini dapat berujung pada sanksi administratif mulai dari teguran hingga pemberhentian tetap oleh Bupati. King Adi menegaskan bahwa sanksi administrasi ini dapat dijatuhkan secara paralel tanpa harus menunggu proses pidana berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Menanti Ketegasan Aparat Penegak Hukum
Kasus ini menjadi ujian bagi transparansi pengelolaan dana desa di wilayah Sumenep. Publik kini mendesak aparat penegak hukum (APH) dan Bupati Sumenep untuk mengambil langkah tegas guna memastikan akuntabilitas pemerintahan desa dan mencegah kerugian negara yang lebih besar.












