Dorong Efektivitas Perkara Perdata, Ditjen Badilum Gelar Bimtek Mediasi Online untuk Hakim Angkatan IX

JAKARTA – Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung (MA) kembali menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Mediasi secara online untuk Hakim Angkatan IX. Kegiatan yang dibuka oleh Dirjen Badilum, Bambang Myanto, pada Rabu (1/10/2025) ini bertujuan membekali hakim agar mampu menjalankan tugas sebagai mediator secara optimal.

Sebelumnya, peserta telah mengikuti pembelajaran mandiri melalui pre-test dan post-test pada 25–26 September 2025.

Dirjen Badilum Bambang Myanto menegaskan bahwa mediasi memiliki posisi penting dalam proses peradilan perdata. Ia mengingatkan bahwa putusan hakim berpotensi batal demi hukum jika tidak melalui proses mediasi, sesuai dengan regulasi yang berlaku (SEMA No. 1/2002, Perma No. 1/2008, dan Perma No. 1/2016).

Meskipun penting, Bambang mencatat praktik mediasi di pengadilan masih minim. Dari 71.066 perkara perdata, hanya sekitar 4 persen (1.082 perkara) yang berhasil diselesaikan lewat mediasi.

Bambang juga mengungkapkan bahwa MA memberikan penghargaan khusus kepada hakim yang berhasil melaksanakan mediasi, menjadikannya salah satu indikator dalam penilaian kinerja hakim. Ia menekankan pentingnya hakim menjaga integritas, ketepatan waktu sidang, dan kesusilaan.

Bimtek ini dibagi menjadi tiga sesi dan menghadirkan sejumlah narasumber, termasuk Diah Sulastri Dewi (Ketua Pengadilan Tinggi Riau) yang membawakan materi Mengakhiri Proses Mediasi dan Merancang Kesepakatan Perdamaian, serta Ennid Hassanudin (Panmud Perdata MA) dengan materi Mediasi Elektronik di Pengadilan.

Melalui pelatihan ini, Badilum berharap Hakim Angkatan IX dapat lebih efektif dalam menyelesaikan sengketa perdata melalui mediasi, sejalan dengan visi MA untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Penulis: DIRMAN SAPUTRAEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *