DIIKUTI LEBIH DARI 50 PESERTA, LBH MAHAKA BERSAMA PERADIN BPC JOMBANG SUKSES ADAKAN PELATIHAN PARALEGAL DI KAMPUS UNIPDU JOMBANG

Paralegal adalah seseorang yang mempunyai keterampilan hukum namun ia bukan seorang Pengacara (yang profesional) dan bekerja di bawah bimbingan seorang Pengacara atau yang dinilai mempunyai kemampuan hukum untuk menggunakan keterampilannya.

Istilah paralegal pertama kali tercantum dalam peraturan perundang-undangan yaitu dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dalam Pasal 9 Undang-Undang Bantuan Hukum antara lain disebutkan bahwa “Pemberi Bantuan Hukum berhak melakukan rekrutmen terhadap pengacara, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum”. Sementara itu dalam pasal 10 antara lain disebutkan bahwa “Pemberi Bantuan Hukum berkewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Bantuan Hukum bagi advokat, paralegal, dosen, mahasiswa fakultas hukum.

Minggu, 26 November 2023 bertempat di Kampus UNIPDU Jombang, LBH MAHAKA dibawah naungan PERADIN BPC Jombang mengadakan Pelatihan Paralegal gelombang 3.

FOTO: Peserta mengikuti kegiatan dengan antusias
FOTO: Peserta mengikuti kegiatan dengan antusias.

Acara ini terselenggara dengan baik dan diikuti setidaknya 50 lebih peserta dari berbagai unsur seperti mahasiswa, wartawan, pegawai perusahaan, dan umum.

FOTO: Penyampaian materi oleh narasumber yang sudah expert di bidangnya
FOTO: Penyampaian materi oleh narasumber yang sudah expert di bidangnya.

Kegiatan ini dimulai sejak pagi sekitar pukul 10.00 hingga sore dengan diisi oleh para praktisi hukum yang sudah expert di bidangnya masing-masing.

Acara ini juga dihadiri langsung oleh Ketua BPW PERADIN Jatim Bapak Drs. Ec. Bambang Rudiyanto, S.H.,M.H. beserta jajaran.

Dalam sambutannya, Ketua BPW PERADIN Jatim mengaku senang dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya pada PERADIN BPC Jombang dan terkhusus LBH Mahaka yang sukses mengadakan acara pelatihan paralegal gelombang 3 ini, dan juga antusiasme 50 lebih peserta yang mengikuti kegiatan tersebut.

Bapak Drs. Ec. Bambang Rudiyanto, S.H.,M.H. berpesan kepada seluruh peserta calon paralegal agar nantinya dapat menggunakan ilmunya untuk membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, dan juga dapat selalu berkomunikasi dengan para advokat PERADIN Jombang dalam setiap menangani kasus di lapangan.

FOTO: Ketua LBH MAHAKA (Mata Hati Keadilan) Achmad Yani Arifin, SH., S.Th.I., C.Me
FOTO: Ketua LBH MAHAKA (Mata Hati Keadilan) Achmad Yani Arifin, SH., S.Th.I., C.Me.

Saat diwawancara oleh wartawan salamolahraga.com, Ketua LBH MAHAKA Achmad Yani Arifin, SH., S.Th.I., C.Me. mengatakan bahwa diselenggarakannya acara ini bertujuan agar peserta bisa memahami hukum secara umum di Indonesia. Sekaligus memberi manfaat pada masyarakat yang tidak mempunyai akses akan hukum, yaitu mereka orang-orang miskin yang belum bisa memenuhi hak-hak dasar atas pangan, sandang, dan papan. Jadi masyarakat ini bisa menerima bantuan hukum melalui LBH dan juga paralegal.

Mas Yani (panggilan akrabnya) juga menambahkan harapannya agar kedepannya masyarakat semakin melek hukum, dan minimal bisa membela dirinya sendiri di hadapan hukum/ bisa jadi pengacara untuk dirinya sendiri.

Dan juga melihat animo peserta pelatihan, Mas Yani juga dengan mantap akan melanjutkan kegiatan ini di gelombang berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *