NAGAN RAYA – Ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Nagan Raya (IPELMANAR), Abdul Rani, mendesak Ketua DPRK Nagan Raya dievaluasi dan dicopot dari jabatannya menyusul dugaan persoalan penggunaan rumah dinas yang menjadi sorotan publik.
Abdul Rani meminta pihak terkait, termasuk pimpinan partai dan aparat penegak hukum sesuai kewenangannya, menindaklanjuti persoalan tersebut secara serius, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai ada pembiaran terhadap persoalan ini. Jabatan Ketua DPRK bukan alasan untuk menghindari pemeriksaan atau membuat suatu perkara tidak ditindaklanjuti. Penegakan aturan harus berlaku bagi siapa pun tanpa memandang jabatan dan kedudukan,” tegas Abdul Rani.
Rumah Dinas Harus Sesuai Peruntukan
Ia menambahkan, rumah dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas pejabat dalam melayani masyarakat dan memperjuangkan kesejahteraan rakyat. Karena itu, penggunaannya harus sesuai peruntukan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Abdul Rani, persoalan yang menjadi perhatian publik harus mendapatkan kejelasan melalui mekanisme pemeriksaan yang berlaku. Ia meminta pihak berwenang tidak mengabaikan aspirasi masyarakat dan segera mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing.
IPELMANAR juga menegaskan bahwa penanganan dugaan pelanggaran harus dilakukan secara adil dan tanpa tebang pilih. Setiap pihak yang diduga melakukan pelanggaran harus diperlakukan sesuai ketentuan hukum, tanpa perlakuan istimewa karena jabatan, kekuasaan, maupun afiliasi politik.
Minta PPP Evaluasi Kadernya
Selain itu, Abdul Rani mendesak Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengevaluasi kadernya yang bersangkutan. Ia meminta partai mengambil sikap tegas apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, dengan tetap mengacu pada mekanisme internal dan peraturan yang berlaku.
Ia juga meminta proses penanganan persoalan tersebut dilakukan secara transparan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai tindak lanjutnya. Menurutnya, keterbukaan diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dan institusi yang berwenang.
“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, hal itu tidak boleh menjadi alasan untuk mendiamkan persoalan yang menjadi perhatian masyarakat. Jika terbukti terdapat pelanggaran, harus ada tindakan tegas sesuai aturan, termasuk mempertimbangkan pencopotan dari jabatan,” tutupnya.












