Diduga Malpraktik, Direktur RSUD Abuya Kangean Akan Dilaporkan ke Polisi Terkait Keracunan Obat Pasien

SUMENEP – Dugaan malpraktik menghantam RSUD Abuya Kangean, Sumenep. Direktur rumah sakit tersebut, dr. Hidayaturrahman, terancam dilaporkan ke Polres Sumenep setelah diduga memberikan diagnosa salah dan resep obat yang menyebabkan seorang pasien lanjut usia mengalami keracunan obat serius, Selasa (6/1/2026).

Kasus ini mencuat setelah Aan, anak kandung pasien yang juga seorang perawat dan jurnalis, membeberkan kronologi yang menimpa ibundanya. Menurut Aan, ibunya datang berobat dengan keluhan sakit di lutut sebelah kanan, namun didiagnosa menderita penyakit jantung tanpa melalui pemeriksaan laboratorium.

Diagnosa Tanpa Laboratorium dan Resep Berbahaya

Aan menjelaskan bahwa dr. Hidayaturrahman memberikan sejumlah obat keras, di antaranya Digoxin, Dexamethasone, dan Amlodipine. Ia menilai pemberian obat tersebut sangat fatal karena dilakukan tanpa indikasi medis yang akurat melalui uji klinis.

“Ibu saya mengeluh sakit lutut, tapi didiagnosa jantung tanpa tes lab. Ia diberi Digoxin, padahal obat ini tidak boleh diberikan sembarangan, apalagi bersamaan dengan obat anti-hipertensi pada pasien lansia,” tegas Aan.

Akibat mengonsumsi obat-obatan tersebut, pada hari kedua sang ibu mengalami gejala keracunan hebat. Gejala yang muncul meliputi mual muntah, kehilangan nafsu makan, pusing, halusinasi, hingga pembengkakan pada tubuh.

Hasil Laboratorium Pembanding: Positif Keracunan Obat

Khawatir dengan kondisi ibunya, Aan langsung merujuk sang ibu ke Sumenep untuk menjalani pemeriksaan menyeluruh di Laboratorium Klinik Farhan. Hasilnya mengejutkan; pasien sama sekali tidak terdeteksi memiliki penyakit jantung, melainkan menderita asam urat.

“Hasil lab menunjukkan tidak ada penyakit jantung. Yang ada justru asam urat dan indikasi kuat keracunan obat yang menyebabkan pembengkakan pada organ ginjal ibu saya,” ungkap Aan yang memastikan secara medis sebagai perawat bahwa ibunya telah menjadi korban malpraktik.

Akan Tempuh Jalur Hukum

Atas dasar temuan medis tersebut, Aan menyatakan tidak akan tinggal diam dan berencana membawa kasus ini ke ranah hukum. Ia menganggap tindakan dr. Hidayaturrahman telah membahayakan nyawa orang tua dan melanggar kode etik kedokteran.

“Saya siap melaporkan Dokter Hidayaturrahman ke Polres Sumenep atas dugaan malpraktik,” pungkasnya tegas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *