KONAWE SELATAN — Gelombang desakan terkait transparansi pengelolaan anggaran desa kembali memanas di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel). Praktisi hukum, Anggolang, S.H., bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tokoh masyarakat Desa Langgapulu, mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan untuk menagih progres penanganan dugaan korupsi Dana Desa, Senin (9/2/2026).
Laporan yang menyeret nama Kepala Desa Langgapulu, Ikbal, S.Pd.I., tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa rentang tahun 2020 hingga 2024.
Penanganan Dinilai Lamban, Masyarakat Resah
Anggolang, S.H. mengungkapkan bahwa aduan pidana ini sebenarnya telah dilayangkan sejak 29 September 2025. Namun, hingga memasuki Februari 2026, pihak pelapor menilai belum ada perkembangan signifikan atau penetapan status hukum yang jelas dari pihak kejaksaan.
“Kami menilai penanganan kasus ini masih sangat lamban. Hal ini menimbulkan keresahan dan spekulasi di tengah masyarakat Desa Langgapulu. Kami datang ke sini (Kejari Konsel) untuk meminta penjelasan sekaligus menegaskan agar aparat penegak hukum bersikap profesional,” ujar Anggolang saat ditemui di Kejari Konsel.
Ultimatum Satu Minggu: Siap Lapor ke Kejati Sultra
Tidak main-main, Anggolang bersama Ketua BPD Desa Langgapulu, Mujahidin, memberikan peringatan keras kepada Kejari Konsel. Jika dalam kurun waktu satu minggu ke depan tidak ada tindakan nyata dan progres yang meyakinkan, pihaknya akan mengambil langkah hukum yang lebih tinggi.
“Jika dalam sepekan tetap jalan di tempat, kami bersama masyarakat akan melimpahkan berkas pengaduan ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara. Kami ingin kepastian hukum dan keadilan bagi warga desa,” tegasnya.
Desak Inspektorat Audit Lapangan, Bukan Hanya Dokumen
Selain ke kejaksaan, Anggolang juga memberikan catatan kritis kepada Inspektorat Kabupaten Konawe Selatan. Ia meminta agar proses audit terhadap pengelolaan Dana Desa Langgapulu dilakukan secara transparan dan terjun langsung ke lapangan (audit fisik).
“Inspektorat jangan hanya memeriksa berkas administrasi di atas meja kantor. Turun ke desa, cek bangunan fisik, dan minta keterangan langsung dari masyarakat sebagai saksi hidup. Itu baru namanya audit yang objektif,” tambahnya.
Dugaan penyimpangan Dana Desa yang mencakup periode lima tahun ini menjadi perhatian publik di Konawe Selatan, mengingat besarnya anggaran yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan warga desa namun diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oknum tertentu.












