KUALA LUMPUR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia. Penandatanganan ini dilakukan oleh Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, dan Duta Besar RI untuk Malaysia, Hermono, di Kantor KBRI Kuala Lumpur, Selasa (14/10/2025).
MoU ini menjadi langkah nyata Pemkab Gresik untuk memastikan perlindungan hukum dan pemenuhan hak anak pekerja migran Indonesia (PMI) asal Gresik, terutama terkait identitas dan akses pendidikan.
Bupati Fandi Akhmad Yani menegaskan bahwa fokus utama kesepakatan ini adalah mencegah anak-anak PMI menjadi stateless (tanpa identitas kewarganegaraan).
“Anak-anak kita harus difasilitasi tentang asal usulnya. Jika salah satu orang tuanya warga Gresik, maka mereka berhak atas identitas yang lengkap. Tanpa dokumen, mereka tidak bisa sekolah, bahkan tidak mendapatkan jaminan kesehatan. Pendidikan adalah jalan utama untuk meningkatkan kesejahteraan,” tegas Bupati Yani.
Strategi Pembangunan SDM Jangka Panjang
Bupati Yani menegaskan bahwa inisiatif ini sekaligus merupakan strategi pembangunan sumber daya manusia (SDM) jangka panjang. Dengan identitas yang sah, anak-anak dapat memperoleh layanan pendidikan dari PAUD hingga perguruan tinggi, serta layanan kesehatan yang layak.
“Kita sedang memastikan tidak ada satu pun anak Gresik yang tertinggal dari peradaban hanya karena masalah identitas. Orang tua mereka adalah pahlawan devisa, maka sudah menjadi tanggung jawab kita memberi perhatian penuh kepada anak-anak tersebut,” ujarnya.
Ia berharap MoU ini dapat diperluas hingga ke tingkat provinsi dan nasional.
KBRI: Langkah Pionir yang Harus Dicontoh
Duta Besar RI untuk Malaysia, Hermono, menyambut baik langkah Pemkab Gresik dan menyebutnya sebagai terobosan penting dari pemerintah daerah yang harus menjadi contoh.
Hermono menjelaskan bahwa banyak anak PMI di Semenanjung Malaysia yang masih belum tersentuh akses pendidikan secara formal dan lebih banyak bergantung pada 78 sanggar belajar yang dikelola masyarakat dan didukung oleh CSR perusahaan.
Ia menekankan bahwa kunci perlindungan PMI berada di pemerintah daerah, sesuai amanat UU Nomor 18 Tahun 2017.
“Apa yang dilakukan Bupati Gresik adalah pionir. Kita tidak ingin ada satu generasi yang tersingkirkan hanya karena mereka adalah anak pekerja migran. MoU ini harus menjadi contoh agar lebih banyak kepala daerah peduli dan berkomitmen,” pungkas Hermono.












