JAKARTA — Pemerintah resmi mengambil langkah tegas dalam mengatur penggunaan teknologi di ruang kelas. Melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tujuh Kementerian, pemerintah akan membatasi penggunaan Kecerdasan Artifisial (AI) instan, seperti ChatGPT, bagi siswa di tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA).
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk melindungi perkembangan kognitif generasi muda dari ketergantungan teknologi yang berlebihan.
Bukan Larangan Teknologi, Tapi Pengaturan Alat
Pratikno menjelaskan bahwa poin utama dalam SKB tersebut adalah membedakan antara “AI Instan” yang bersifat generatif umum dengan “AI Pendidikan” yang terstruktur.
“Untuk pendidikan dasar dan menengah, tidak diperbolehkan memanfaatkan AI instan, misalnya langsung bertanya ke ChatGPT untuk mengerjakan tugas. Namun, teknologi AI yang memang dirancang khusus untuk simulasi pembelajaran atau robotik tetap diperbolehkan,” ujar Pratikno di Kantor Kemenko PMK, Kamis (12/3/2026).
Aspek yang diatur dalam SKB 7 Menteri:
-
Batas Usia: Penyesuaian konten digital dengan kematangan usia anak.
-
Durasi Penggunaan: Batasan waktu layar (screen time) untuk menjaga kesehatan fisik dan mental.
-
Jenis Teknologi: Prioritas pada perangkat lunak (software) yang mendukung kurikulum resmi.
Ancaman Brain Rot dan Cognitive Debt
Alasan mendasar di balik pembatasan ini adalah kekhawatiran terhadap fenomena “Brain Rot” (kemunduran kemampuan fokus) serta “Cognitive Debt” (utang kognitif). Fenomena ini merujuk pada kondisi di mana siswa kehilangan kemampuan berpikir kritis dan pemecahan masalah karena terbiasa mendapatkan jawaban instan tanpa melalui proses menalar.
“Kita tidak ingin anak-anak kita mengalami penurunan kemampuan berpikir akibat ketergantungan pada AI. Kita butuh teknologi untuk mendukung pendidikan, bukan menggantikan proses berpikir kritis siswa,” jelas Pratikno.
Dukungan untuk AI Berbasis Pendidikan
Pemerintah tetap mendorong digitalisasi sekolah melalui teknologi yang tepat guna. Simulasi robotik berbasis AI dan platform pembelajaran adaptif tetap menjadi bagian dari kurikulum digital. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kecanggihan teknologi dan ketajaman intelektual siswa di era digital.
Hingga saat ini, ketujuh kementerian terkait sedang mempersiapkan sosialisasi masif ke sekolah-sekolah di seluruh Indonesia agar pedoman dalam SKB tersebut dapat segera diimplementasikan oleh para guru dan orang tua.












