JAKARTA — Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman Putri Iqlima Aprilia alias Iqlima Kim dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pencemaran nama baik Hotman Paris Nasution.
Dalam putusan banding, majelis hakim tingkat banding mencabut masa percobaan yang sebelumnya diberikan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Putri Iqlima Aprilia dengan pidana penjara selama enam bulan dan denda Rp100.000.000,00, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” ucap Ketua Majelis Istiningsih Rahayu, didampingi Teguh Harianto dan Budi Susilo sebagai anggota, dikutip dari salinan putusan banding, Rabu (15/10/2025).
Vonis Dinilai Terlalu Ringan
Majelis hakim banding menilai bahwa pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama masih terlalu ringan dan tidak sebanding dengan kesalahan terdakwa. Dalam pertimbangannya, majelis menyebut tindakan terdakwa tidak memberikan contoh baik bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam bermedia sosial.
Sebelumnya, PN Jakarta Utara menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun kepada Iqlima Kim, yang berarti ia tidak perlu menjalani hukuman fisik. Namun, setelah jaksa penuntut umum mengajukan banding, PT Jakarta mengubah amar putusan tersebut.
Dengan dicabutnya masa percobaan, putusan PT Jakarta ini mewajibkan Iqlima Kim menjalani pidana enam bulan penjara.
Kasus ini bermula dari laporan Hotman Paris Hutapea pada 2024 terhadap Iqlima Kim dan Razman Arif Nasution terkait dugaan pencemaran nama baik. Dalam proses peradilan sebelumnya, Razman Arif Nasution divonis bersalah dan dijatuhi pidana 18 bulan penjara.












