SOE, TTS — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Timor Tengah Selatan (TTS) menetapkan seorang guru olahraga berinisial YN (51) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan maut yang menyebabkan siswa kelas 5 SD bernama RAFI TO (10) meninggal dunia. Penganiayaan terjadi di salah satu SD di Desa Poli, Kecamatan Santian, Kabupaten TTS, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kasat Reskrim Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana, S.H., M.H., dalam keterangan pers di Polres TTS, Senin (13/10/2025), menjelaskan kronologi dan penetapan tersangka.
Korban Dipukul dengan Batu
Penganiayaan terjadi pada Jumat, 26 September 2025, sekitar pukul 12.00 WITA di halaman SD Inpres One, Desa Poli.
“Saat itu, korban bersama sembilan temannya dikumpulkan oleh YN karena tidak mengikuti gladi upacara hari Sabtu dan tidak masuk sekolah Minggu. Tersangka YN kemudian mengambil batu dan memukul kepala korban sebanyak empat kali, serta memukul kepala sembilan anak lainnya,” jelas AKP I Wayan Pasek Sujana.
Korban RAFI TO mengeluhkan sakit dan mengalami demam tinggi keesokan harinya. Korban sempat menceritakan kejadian penganiayaan tersebut kepada SARLINA TOH, yang merawatnya. Pada Senin, 29 September 2025, kondisi korban memburuk dengan kepala bengkak dan memar, hingga akhirnya meninggal dunia pada Kamis, 2 Oktober 2025, malam.
Status Tersangka dan Ancaman Hukuman
Kematian yang dianggap tidak wajar membuat SARLINA TOH melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Boking pada Kamis, 9 Oktober 2025. Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan, olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), hingga ekshumasi dan autopsi jenazah korban di Tempat Pemakaman Umum Desa Poli pada Sabtu, 11 Oktober 2025.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, YN ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penganiayaan anak yang mengakibatkan meninggal dunia,” tegas Kasat Reskrim.
Tersangka YN dijerat dengan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. YN terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa pakaian sekolah milik korban dan sebuah batu yang digunakan tersangka saat memukul kepala korban.













