Angga Pemuda Tambun Menyayangkan Pembangunan SDN 05 Tambun yang Diduga Jadi Ajang Korupsi dan Melanggar K3

Dunia pendidikan sangat berperan aktif dalam membangun suatu negara atau bangsa, karena dalam suatu negara dimana rakyatnya membutuhkan fasilitas pendidikan yang layak demi masa depan anak bangsa. Sama halnya di negara yang sedang berkembang seperti Indonesia, khususnya pemerintah daerah Kabupaten Bekasi yang mana pendidikan sangat dibutuhkan terutama fasilitas tempat belajar yang layak untuk melaksanakan pendidikan pembelajaran.

Seperti saat ini sedang berjalan pelaksanaan pembangunan dan rehab total sekolah SDN 05 Tambun yang berada di wilayah Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat yang diduga kuat pekerjaan proyek tersebut menjadi ajang korupsi oleh pihak-pihak tertentu.

Angga S yang bergerak di kepemudaan Desa Tambun yang akrab disapa Banteng menyayangkan pembangunan sekolah yang dikerjakan oleh CV. Denta Karya dengan Nomor Surat Perjanjian Kontrak : PG.02.01/269/SPP/BN-DCKTR/2024 dengan Harga Kontrak : Rp.2.017.168.000 (Dua milyar tujuh belas seratus enam puluh delapan ribu rupiah).

“Saya menyayangkan kualitas pembangunan SDN 05 Tambun yang seperti ini sangat terlihat oleh kasat mata menghamburkan uang negara, kita bisa melihat coran adukan untuk pondasi yang digunakan ini sangat encer tidak seimbang antara semen dan pasir kebanyakan airnya, serta dari segi keselamatan pekerja K3 tidak diindahkan semua seperti asal-asalan,” terang Angga.

Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan. Diantaranya ialah Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996. Tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja (P2K3). Am.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja sudah jelas mengatur semua itu.

Angga mengungkapkan bahwa pembangunan SDN 05 Tambun dari pihak pengawas dan konsultan dianggapnya tutup mata. Angga dengan nada keras meminta kepada Kejaksaan Negeri Cikarang dan Dinas Cipta Karya Kabupaten Bekasi untuk segera turun ke lokasi mengaudit proyek SDN 05 Tambun.

“Pihak Kejaksaan Negeri Cikarang harus bisa mengaudit kegiatan proyek di SDN 05 Tambun karena terlihat bahwa barang yang tidak terpakai saja bebas keluar tanpa ada surat jalan, ini menjadi janggal karena setiap barang milik pemerintah daerah Kabupaten Bekasi yang keluar dari lokasi harus dilengkapi dengan berita acara dan surat jalan. Seperti di lapangan bahan material bekas tidak terlihat,” pungkasnya.

Penulis: AMAD MAMURI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *