JOMBANG | Dari hasil olah TKP unit Reskrim Polsek Karanggeneng bersama Satreskrim Polres Lamongan pada 6 Februari 2024 lalu hasil penyidikan atas tewasnya Abdul Aziz (23) pemuda asal Desa Palrejo, Sumobito yang diracun tikus oleh teman perempuan Nur Fadilah (26).
Dari hasil pengakuan tersangka kepada penyidik, bermula korban dijanjikan akan dikenalkan dengan salah satu temannya yang berprofesi sebagai LC.
Tidak sampai disitu, tersangka yang kerap meminta transfer sejumlah uang hingga 20 juta untuk melancarkan perkenalannya.
Alih-alih dapat kenalan, na’as korban dihabisi NF menggunakan racun tikus yang dicampur dengan makanan seblak kesukaan korban.
Dengan dalih kekesalan tersangka pada korban yang kerap menagih janjinya tersebut. Hasil uang yang ditransferpun menjadi keresahan Nur Fadilah karena turut ditagih oleh korban untuk segera mengembalikan.
Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Andi Nur Cahya mengatakan pembongkaran rencananya akan dilakukan pada Rabu (13/3) dan melibatkan Polda Jatim.
“Pihak penyidik kepolisian Lamongan berencana akan melakukan pembongkaran makam korban di Desa Palrejo, Kecamatan Sumobito, Jombang,” kata Andi, Kamis (7/3/2024).
Atas kejadian tersebut Polres Lamongan gelar perkara pada Rabu, 13/03/204 10.13 WIB dengan menggali makam Abdul Aziz untuk kepentingan Aotopsy Forensik.
Bertempat di TPU Dsn. Banjarpoh, Ds. Palrejo, Sumobito. Hasil Aotopsy bersama tim Forensik Polres Lamongan untuk dikembangkan sebagai tindak lanjut perkara.
Tidak disebutkan mengenai hasil forensik oleh tim dokter karena masih dalam penyelidikan korban.