ALIANSI BATAM MENGGUGAT TOLAK KENAIKAN TARIF LISTRIK

Aliansi Batam Menggugat (ABM) yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat dan tokoh masyarakat Kota Batam menggelar aksi demonstrasi untuk menolak kenaikan tarif listrik yang ditetapkan oleh PT PLN Batam.

Aksi demo ini pada hari Rabu, 28 Agustus 2024 dari pukul 09.00 hingga 18.00 WIB di Kantor Pusat PT PLN Batam, Batam Center.

Andri Saputra, Ketua Aliansi Batam menyebutkan bahwa aksi ini bertujuan untuk menyuarakan tuntutan pembatalan kenaikan tarif listrik. “Kami menuntut pembatalan penyesuaian (kenaikan) tarif listrik yang dilakukan tanpa adanya sosialisasi terlebih dahulu. Kebijakan ini melanggar Pasal 46 Ayat 1 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” jelas Andri, Rabu (28/8/24).

Selain itu, Aliansi Batam juga menuntut agar PT PLN Batam memberikan kompensasi kepada pelanggan setiap kali terjadi gangguan atau pemadaman listrik, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 18 Tahun 2019.

Andry Ketua aksi meminta agar tidak ada lagi pemutusan sementara aliran listrik bagi pelanggan yang terlambat membayar tagihan.

Andri menambahkan, pihaknya juga mengajukan tuntutan agar pemasangan baru meteran listrik dapat dilakukan dengan daya dibawah 10 VA, seperti 4VA atau 6VA. “Pelanggan yang saat ini memiliki daya 10VA juga harus diberi opsi untuk menurunkan daya ke 6VA, 4VA, atau 2VA,” ujarnya.

Penulis: JOHANDAEditor: SNF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *