Seorang ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diduga melakukan kekerasan fisik dan intimidasi terhadap jurnalis saat Kapolri meninjau arus balik Lebaran di Stasiun Tawang, Semarang, pada Sabtu (5/4/2025).
Insiden bermula saat Kapolri menghampiri seorang calon penumpang yang duduk di kursi roda. Dalam momen itu, sejumlah jurnalis dari berbagai media, termasuk tim humas, mengambil gambar dan merekam dari jarak yang wajar. Namun, salah satu ajudan Kapolri dilaporkan mendorong seorang jurnalis secara kasar.
Mengetahui situasi mulai tidak kondusif, jurnalis Kantor Berita Antara, Makna Zaezar, memilih menjauh dan berpindah ke peron stasiun. Namun, ajudan tersebut justru mendatanginya dan diduga memukul kepala Makna dengan tangan kosong.
“Sesampainya di peron, ajudan tersebut menghampiri Makna, lalu melakukan kekerasan dengan cara memukul kepala Makna,” ujar Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang, Dhana Kencana, dalam siaran pers yang diterima Minggu (6/4/2025).
Tak hanya itu, ajudan tersebut juga diduga melontarkan ancaman terhadap jurnalis lainnya. “Kalian pers, saya tempeleng satu-satu,” ujar Dhana menirukan ucapan ajudan tersebut.
Atas insiden ini, PFI Semarang bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. Mereka menilai insiden tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami menuntut ajudan Kapolri tersebut untuk meminta maaf secara terbuka kepada korban dan komunitas pers. Selain itu, kami mendesak Polri untuk menindak tegas anggotanya yang melakukan kekerasan terhadap jurnalis,” tegas pernyataan bersama PFI dan AJI.
PFI dan AJI juga mengingatkan bahwa jurnalis dilindungi oleh undang-undang dalam menjalankan tugasnya, dan segala bentuk intimidasi maupun kekerasan terhadap mereka merupakan bentuk pelecehan terhadap kebebasan pers di Indonesia.












