TANGERANG — Aksi premanisme berkedok penagihan utang kembali memakan korban. Kali ini, seorang pengacara kondang sekaligus pengurus DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Banten, Bastian Sori, SH, menjadi korban penusukan oleh sekelompok pria yang mengaku sebagai debt collector dari Mandiri Tunas Finance.
Insiden berdarah tersebut terjadi di kediaman korban yang berlokasi di Perumahan Palem Semi, Karawaci, Tangerang, pada Senin (23/2/2026). Kasus ini kini tengah ditangani oleh jajaran Polres Tangerang Selatan.
Kronologi: Paksa Masuk Pekarangan Hingga Penusukan
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, peristiwa bermula saat tiga orang pria tak dikenal mendatangi rumah korban dengan maksud menarik unit mobil. Para pelaku memaksa masuk ke area pekarangan rumah Bastian Sori secara agresif.
Sebagai praktisi hukum, Bastian Sori menolak keras upaya penarikan tersebut. Ia menilai prosedur yang dilakukan para pelaku ilegal dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku terkait eksekusi jaminan fidusia.
“Pria mengaku debt collector tusuk perut pengacara di Banten saat hendak tarik mobil,” bunyi keterangan dalam unggahan video yang viral di media sosial, Selasa (24/2/2026).
Cekcok Berujung Maut, Pelaku Kabur
Penolakan korban memicu cekcok mulut yang hebat. Di tengah ketegangan tersebut, salah satu pelaku tiba-tiba mengeluarkan senjata tajam dan menghujamkannya ke arah perut korban. Usai melakukan aksi sadisnya, ketiga pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Bastian Sori yang bersimbah darah segera dilarikan oleh keluarga ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis intensif. Kondisi terakhir korban dilaporkan masih dalam penanganan dokter akibat luka tusuk yang dideritanya.
Desakan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Kejadian yang menimpa pengurus KAI Banten ini memicu kecaman dari berbagai organisasi advokat. Mereka mendesak Polres Tangerang Selatan untuk segera menangkap para pelaku dan aktor intelektual di balik penugasan penarikan paksa tersebut.
Praktik penarikan kendaraan secara paksa di jalanan atau di rumah warga oleh debt collector tanpa putusan pengadilan merupakan tindakan melawan hukum. Publik kini menanti ketegasan kepolisian dalam memberantas aksi premanisme yang mengancam nyawa warga negara, terlebih terhadap seorang penegak hukum.












