JOMBANG — Jombang Karate Club (JKC) menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Jombang guna memberikan jaminan perlindungan dan keselamatan bagi para atlet karate dari risiko cedera latihan maupun pertandingan.
Sosialisasi program perlindungan ini digelar di Dojo Mahameru Lantai 2, Jombang, Kamis (20/8/2026) sore, serta dihadiri para wali atlet binaan JKC dan Aditya Karate School (AKS).
Atlet Masuk Kategori Profesi Berisiko Tinggi
Ketua Jombang Karate Club, Adhe Rengga Drestian, menyampaikan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan mendesak dimiliki para atlet mengingat tingginya risiko fisik dalam aktivitas pembinaan bela diri.
Petugas BPJS Ketenagakerjaan Jombang, Sugiarto Wibowo, memaparkan bahwa perlindungan medis atas kecelakaan dan cedera atlet kini dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan karena profesi atlet terkategori sebagai pekerjaan berisiko tinggi dengan ikatan kerja yang jelas.
“Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, pemerintah dan ekosistem olahraga wajib menyediakan jaminan sosial bagi atlet maupun pelatih melalui Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” jelas Sugiarto.
Cakupan Perlindungan Menyeluruh
Skema kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menanggung seluruh biaya perawatan medis tanpa batas biaya sesuai indikasi medis atas cedera yang terjadi saat aktivitas olahraga. Cakupan perlindungan meliputi perjalanan dari rumah menuju tempat latihan/tanding, durasi sesi latihan dan kompetisi, hingga perjalanan pulang ke rumah.
Para wali atlet menyambut positif skema kepesertaan bernilai iuran terjangkau ini guna memberikan rasa aman, ketenangan, dan fokus penuh bagi para atlet karateka dalam mengejar prestasi.













