Pemilik Hanania Travel Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka, Polisi Tetapkan Status Tahanan Kota

JAKARTA – Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap pasangan suami istri pemilik Hanania Travel meski keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penyelenggaraan ibadah umrah dan haji.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengatakan Ahmad Syah Farhan bersama istrinya berinisial F saat ini berstatus sebagai tahanan kota.

Pertimbangkan Kondisi Keluarga

Menurut Iman, keputusan untuk tidak melakukan penahanan di rumah tahanan diambil dengan mempertimbangkan kondisi keluarga kedua tersangka.

Polisi mempertimbangkan adanya anak yang masih berusia balita serta orang tua yang sedang sakit sehingga keduanya menjalani status tahanan kota selama proses hukum berlangsung.

Perkara Masuk Tahap I

Sebelumnya, Kanit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Anak Agung Dwipayana, menyampaikan bahwa F merupakan istri dari Ahmad Syah Farhan selaku pemilik Hanania Travel.

Saat ini berkas perkara telah memasuki Tahap I dan masih dalam proses pemenuhan petunjuk dari jaksa penuntut umum. Penyidik juga diminta melengkapi berkas serta menambahkan penerapan pasal dalam perkara tersebut.

Dijerat Penipuan hingga TPPU

Dalam perkara ini, Ahmad Syah Farhan dan istrinya disangkakan melanggar ketentuan mengenai dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berdasarkan data penyidik, hingga saat ini terdapat sekitar 1.500 korban yang telah terdata dengan total kerugian mencapai sekitar Rp49 miliar.

Sementara itu, jumlah keseluruhan jemaah Hanania Travel tercatat sebanyak 2.921 orang dengan estimasi total kerugian mencapai Rp94 miliar.

Penyidik Polda Metro Jaya masih terus melakukan pemberkasan perkara serta melengkapi alat bukti sesuai petunjuk jaksa sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *